Skandal Korupsi di Desa Pagar Gunung Menggemparkan Masyarakat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kini tengah menghadapi kasus korupsi yang mengejutkan masyarakat, terutama di Desa Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), dua Kepala Desa ditangkap dan diborgol langsung oleh tim Kejati. Salah satu dari mereka adalah Ketua Forum Kades, yang membuat warga merasa dikhianati oleh pemimpin yang mereka percaya.
OTT ini memicu kecurigaan tentang aliran dana desa yang diduga disetor ke oknum aparat penegak hukum. Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa dana iuran sebesar Rp 7 juta per desa yang dikumpulkan oleh Ketua Forum Kepala Desa dan bendaharanya tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan forum. Sebagian dana diduga disisihkan untuk diberikan kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berasal dari unsur penegak hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Adhryansah.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka, yaitu N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kecamatan Pagar Gunung, yang dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung, berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008, dengan ibu kota di Karang Agung.
OTT yang dilakukan Kejati Sumsel merupakan hasil penyelidikan yang mendalam, bahkan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Modus operandi yang terungkap adalah iuran wajib tahunan sebesar Rp 7 juta per desa. Dengan alasan biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, N dan JS meminta iuran dari setiap Kepala Desa. Dana yang ditarik ini berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam Keuangan Negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, 20 Kepala Desa lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang tersebut.
Meskipun nilai kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal. “Yang lebih penting adalah perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” tegas Adhryansah.








