Pengakuan Hukum untuk Dua Motif Batik Khas Morowali
Dua motif batik khas Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, telah resmi terdaftar dalam sistem perlindungan hukum nasional. Penyerahan sertifikat pencatatan ciptaan dilakukan dalam rangkaian audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Acara ini berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025.
Motif batik yang diperkenalkan adalah Ikzara Konaengka dan Ikzara Kuluri. Kedua motif ini merupakan hasil karya dari Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Morowali bersama tim kreatif daerah. Tujuan penggagasannya adalah untuk memperkuat identitas budaya lokal sekaligus mendukung pelestarian seni wastra tradisional di tengah masyarakat.
Sertifikat pencatatan ciptaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas. Proses penyerahan tersebut juga dihadiri oleh para pencipta serta jajaran pimpinan OPD Pemkab Morowali.
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa pencatatan ciptaan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya anak daerah. “Dengan dilindungi secara hukum, karya-karya seperti motif batik ini tidak hanya memperkuat jati diri budaya, tapi juga bisa menjadi kekuatan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum atas kekayaan intelektual adalah langkah awal untuk mendorong potensi lokal agar bisa bersaing di pasar nasional dan internasional, tanpa takut akan pembajakan atau klaim sepihak dari pihak lain.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas fasilitasi pencatatan ini. Menurutnya, acara ini sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan kebudayaan sebagai pilar pembangunan.
“Batik Ikzara bukan sekadar motif, tapi cerminan nilai-nilai dan filosofi masyarakat Morowali. Dengan adanya sertifikat ini, kami siap mempromosikannya sebagai simbol resmi batik daerah,” ujar Iriane.
Kedua motif tersebut dirancang dengan mengangkat unsur-unsur khas Morowali, baik dari alam, sejarah, hingga nilai-nilai lokal. Rencananya, motif Batik Ikzara Konaengka dan Kuluri akan digunakan sebagai motif batik daerah resmi Kabupaten Morowali, sekaligus sebagai identitas visual dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan promosi daerah.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemkab Morowali dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal maupun personal sebagai instrumen pelestarian budaya dan pembangunan ekonomi kreatif.
Pentingnya Perlindungan Budaya Lokal
Pengakuan hukum terhadap dua motif batik ini menunjukkan pentingnya peran budaya dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Dengan perlindungan hukum, karya seni lokal dapat berkembang lebih pesat, baik secara lokal maupun global. Hal ini juga memberi kesempatan bagi generasi muda untuk lebih menghargai dan melestarikan warisan budaya mereka sendiri.
Selain itu, pengakuan ini juga membuka peluang kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam melindungi karya seni dan budaya. Ini bisa menjadi contoh positif bagi daerah-daerah lain yang ingin melakukan hal serupa.
Masa Depan Batik Morowali
Dengan sertifikat yang diberikan, kedua motif batik ini memiliki masa depan yang lebih cerah. Mereka tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang bisa dikembangkan. Dari segi promosi, motif ini bisa digunakan dalam berbagai acara, produk, dan even budaya yang bertujuan meningkatkan citra daerah.
Selain itu, penggunaan motif batik ini dalam kegiatan pemerintahan dan promosi daerah akan semakin memperkuat identitas lokal. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya mereka sendiri.
Kesimpulan
Pencatatan dua motif batik khas Morowali dalam sistem perlindungan hukum nasional adalah langkah penting dalam pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif. Dengan perlindungan hukum, karya seni lokal dapat berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, pengakuan ini juga memberi motivasi bagi masyarakat untuk lebih menghargai dan menjaga warisan budaya mereka.








