Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi, Ratusan Korban Mengalami Kerugian
Puluhan orang menjadi korban dugaan penipuan jual beli kontrakan fiktif yang terjadi di Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kejadian ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para korban, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Tergiur Harga Murah yang Menarik Perhatian
Salah satu korban, Henry Idris (45), mengaku tertarik untuk membeli unit kontrakan karena harganya jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Ia melihat iklan penjualan kontrakan yang diunggah oleh perempuan berinisial Y di Facebook. Setelah melakukan negosiasi, Henry setuju untuk membeli dua dari enam unit kontrakan yang ditawarkan dengan harga Rp 100 juta.
Henry kemudian diarahkan untuk bertemu dengan perempuan berinisial K, yang mengaku sebagai pemilik kontrakan. K menyatakan bahwa dokumen kepemilikan hanya berupa girik. Meskipun demikian, Henry tetap setuju untuk membeli. Selanjutnya, K mempertemukan Henry dengan seseorang yang diklaim sebagai notaris di sebuah rumah. Transaksi jual beli pun dilakukan, dan Henry menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, belakangan diketahui bahwa notaris tersebut ternyata palsu. “Tahunya notaris itu gadungan,” ujar Henry.
Unit Dibongkar, Korban Bertambah
Korban lain, Sumardi (60), juga mengaku menyetor uang Rp 100 juta untuk membeli dua unit kontrakan. Namun, ia tidak menerima dokumen sah seperti Akta Jual Beli (AJB). Setelah sekian lama AJB tak kunjung diterimanya, ia pun penasaran dan menengok calon unit kontrakan miliknya.
Ketika ia mendatangi lokasi unit yang dibelinya, ia kaget karena bangunannya sudah diratakan. Saat itu, beberapa korban lainnya juga datang ke lokasi. Mereka terkejut dan baru menyadari bahwa mereka mengalami penipuan yang sama.
“Sampai situ saya kaget, kok rumahnya dibongkar. Setelah rumah dibongkar, kok banyak yang berdatangan, ternyata itu korban-korban lainnya,” ungkap dia.
Pelaku Kabur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah penipuan terungkap, pelaku berinisial K yang disebut sebagai ibu rumah tangga kabur pada 30 Juni 2025 bersama putrinya berinisial KPW. Ketua RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Fikri Ferdiansyah, mengatakan bahwa enam unit kontrakan yang ditawarkan pelaku ternyata bukan seluruhnya milik K. Dua unit diketahui milik adik pelaku berinisial RS, dan dua unit lainnya milik kakak pelaku, T.
“Enam unit ini peninggalan orangtua, bisa dibilang warisan dari orangtunya. Ada enam pintu yang dibagi tiga saudara,” kata Fikri.
Para korban telah melaporkan kasus ini ke polisi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan bahwa polisi telah menerima 22 laporan dari total 30 korban. Dua pelaku yang dilaporkan adalah K dan Y. Y diduga berperan sebagai pengiklan unit kontrakan fiktif, sementara K merupakan pelaku utama yang melakukan transaksi.
“Yang dilaporkan dua orang. Si K dan Y,” kata Kusumo, Jumat (18/7/2025). Ia mengatakan, kedua pelaku kini masih dalam pengejaran.
Menurut penyelidikan awal, pelaku menjual enam unit kontrakan dengan harga jauh di bawah pasaran. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menyetujui harga di bawah nilai tawar pembeli demi menarik minat. Misalnya, jika harga pasaran Rp 200 juta, pelaku menjualnya seharga Rp 80 juta. Bahkan, ada orang yang menawar Rp 70 juta atau Rp 60 juta, dan pelaku pun setuju.







