Penertiban Bangunan Liar di Kota Depok Dimulai pada Juli 2025
Pemerintah Kota Depok mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai titik strategis sepanjang Juli 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang tempat usaha dan berjualan.
Salah satu lokasi utama yang menjadi fokus penertiban adalah Jalan Juanda. Di sana, terdapat sekitar 120 bangunan liar, termasuk kios tanaman dan bengkel las. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa Jalan Juanda hanya salah satu dari lima lokasi prioritas yang akan ditertibkan. Empat lokasi lainnya yaitu:
- Jalan Merdeka
- Jalan Cipayung
- Ratu Jaya
- Jalan Grand Depok City (GDC)
Dede menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap. “Ruas jalan memang rencananya nanti mau segera ditertibkan oleh kita,” ujarnya saat ditemui.
Operasi Pembenahan di Jalan Juanda
Operasi penertiban dimulai pada Senin (21/7/2025), pagi hari, dengan melibatkan tim gabungan dari Polres Metro Depok, Polisi Militer (PM), dan TNI. Dua unit ekskavator dikerahkan di dua titik, yakni seberang SPBU Pertamina Juanda dan dekat jembatan Setu Pengarengan. Sebanyak lima bangunan sudah dibongkar sebelum pukul 10.00 WIB.
Mayoritas bangunan tersebut tidak berpenghuni saat operasi berlangsung, meskipun masih ada barang dagangan yang tersisa. Kebanyakan dari bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota dan dinilai melanggar aturan tata ruang.
Tidak Ada Ganti Rugi bagi Pemilik Bangunan Liar
Dede menegaskan bahwa penghuni atau pemilik bangunan liar di atas lahan milik Pemkot tidak berhak mendapatkan ganti rugi. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga yang salah mengira bahwa akan ada kompensasi dari pemerintah.
“Kebanyakan mereka beranggapan bahwa setelah lahan dikuasai dan diduduki, nanti akan ada pergantian ganti rugi. Padahal tidak,” jelasnya. Dede menduga anggapan tersebut muncul karena hasutan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Imbas Penertiban di UIII
Menurut Satpol PP, keberadaan bangunan liar di Jalan Juanda sebagian besar merupakan dampak dari penertiban sebelumnya di kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Banyak PKL dan penghuni liar yang kemudian pindah dan mendirikan bangunan di lokasi baru tersebut.
“Barangkali inisiatif mereka sendiri, karena dari pembongkaran di UIII sebagian ada yang pindah ke situ (Juanda),” kata Dede.
Banyak Penghuni dari Luar Kota
Selain mendata bangunan, Satpol PP juga mengidentifikasi bahwa banyak penghuni liar di lokasi-lokasi tersebut justru bukan warga Depok. Hal ini menjadi salah satu alasan Pemkot Depok untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap bangunan liar di lima titik utama.
“Kita inventarisasi dulu, supaya jangan sampai ketika sudah terlalu lama diduduki, kita justru kesulitan untuk menertibkannya,” ujar Dede.







