Kasus Kepala Daerah Bekasi Diduga Selingkuh Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

by -130 views
by
Kasus Kepala Daerah Bekasi Diduga Selingkuh Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Kasus Perselingkuhan di Balik Meja BUMD Kabupaten Bekasi

Sebuah isu yang mengejutkan muncul dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Seorang oknum pimpinan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD setempat. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh teladan.

Cecep Noor, ayah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkap dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa menantunya diduga sedang bersama pria yang disebut sebagai oknum pimpinan direksi BUMD di sebuah hotel di Yogyakarta. Kepada media, Cecep mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini adalah aib bagi keluarga, dan ini dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Cikarang pada malam hari. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah.

Cecep, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi, meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum direksi tersebut. Ia menilai bahwa jika dibiarkan, banyak korban lainnya bisa terjadi.

Baca Juga:  DAM Hadirkan Kreativitas Tak Terbatas di HMC 2025 Bandung

“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” tambahnya. Ia juga khawatir jika tindakan serupa terus berlanjut, maka akan timbul korban baru.

Menurut Cecep, ada kemungkinan tindakan tersebut bisa berulang, terutama karena 30 persen anggota legislatif adalah perempuan. Ia mengingatkan agar jangan sampai hal itu terjadi kembali.

Selain itu, Cecep menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti lengkap dan sudah bekerja sama dengan seorang lawyer untuk melaporkan ke Mabes Polri. Menurutnya, tindakan tersebut bisa melanggar Pasal 284 KUHP yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun belum ada itikad baik dari pihak terkait. Ia menegaskan bahwa ini bukan soal membuka aib keluarga, tetapi tentang harga diri dan martabat keluarganya sendiri.

“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  PKS Masih Rahasiakan Calon Presiden Pengganti Lutfi Hasan

Sikap Bupati Bekasi

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan akan bersikap seimbang sebagai kepala daerah dan juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan. Ia mengatakan bahwa ia akan menjaga keseimbangan antara perannya sebagai bupati dan ketua partai.

Meski begitu, Ade berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah secara damai dan musyawarah. “Ya menurut informasi selain pihak korban melakukan terkait perselingkuhan tapi juga pihak lelakinya ini melaporkan penganiayaan, nanti kita liatin aja proses hukumnya,” katanya.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan, terutama di kalangan pejabat publik. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.