Kejari Kuningan Tahan Mantan Kepala Unit Bank Terkait Kasus Kredit Fiktif

by -117 views
by
Kejari Kuningan Tahan Mantan Kepala Unit Bank Terkait Kasus Kredit Fiktif

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank Milik Negara

Seorang mantan kepala unit salah satu bank pelat merah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial AS, berusia 47 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kinerja dan pengelolaan dana di sektor perbankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menjelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, AS telah diperiksa secara resmi dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan selesai, AS langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan.

Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar. Dalam kasus ini, AS merupakan atasan dari dua tersangka lainnya, yaitu AN dan TIM, yang sebelumnya sudah ditahan. Mereka bertugas sebagai pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.

Baca Juga:  Kronologi Kecelekaan Bus di Bromo yang Tewaskan 8 Karyawan RS Bina Sehat Jember

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Dyofa Yudhistira, mengungkapkan bahwa keterlibatan AS dalam perkara ini terindikasi dari pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif. Modus yang digunakan adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur tersebut tidak nyata, dan dana yang dicairkan tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan.

Dyofa menjelaskan bahwa dari total kerugian negara, AN diduga bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp900 juta, sedangkan TIM mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,3 miliar. Sisanya, yaitu sekitar Rp500 juta, menjadi tanggung jawab AS karena memiliki wewenang untuk persetujuan dan pengawasan kredit.

Perkara ini pertama kali terungkap setelah pihak bank melakukan evaluasi terhadap beberapa kejanggalan dalam portofolio kredit selama dua tahun terakhir. Hasil audit internal kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.

Meskipun salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, penyidikan tetap berlangsung. Pihak kejaksaan masih menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka. Mereka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Dyofa menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir.

Baca Juga:  Klasemen Championship Live: Ancaman PSMS dan Pepet Sumsel di Laga FC Bekasi City vs Persiraja

Menurut Dyofa, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor perbankan untuk menjaga kepercayaan publik. “Kami akan mengusut tuntas perkara ini,” ujarnya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.