Kasus Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Terungkap
Sebuah kasus penipuan kontrakan fiktif yang terjadi di Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat, akhirnya mulai terungkap. Dua pelaku utama dari kejahatan ini akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib setelah beberapa waktu buron sejak akhir Juni 2025.
Kedua tersangka, yaitu Karsih (48) dan Yurike (54), diduga telah menipu sedikitnya 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Mereka menawarkan unit kontrakan murah melalui media sosial, kemudian melakukan transaksi tanpa dokumen resmi, hanya dengan kuitansi.
Penangkapan Pelaku di Bekasi dan Cilacap
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (19/7/2025). Sementara itu, Yurike lebih dulu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku Karsih sempat melarikan diri, namun akhirnya kita amankan di Cilacap,” ujar Kusumo dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/7/2025).
Menurut pengakuan Karsih, ia mengaku sebagai pemilik kontrakan, sementara Yurike bertugas mengiklankan unit tersebut melalui Facebook. Ketika ada calon pembeli yang tertarik, mereka diarahkan untuk bertemu langsung dengan Karsih.
Transaksi Tanpa Dokumen Resmi
Transaksi dilakukan di sebuah rumah dengan kehadiran seseorang yang mengaku sebagai notaris. Namun, pembeli hanya diberikan kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen resmi apa pun. Hal ini menjadi salah satu modus penipuan yang digunakan oleh kedua tersangka.
Setelah penangkapan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa dari hasil penipuan. Uang tersebut sebagian besar sudah digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga dan kendaraan.
Penggunaan Uang Hasil Penipuan
Karsih diketahui membeli 27 tabung gas elpiji, motor, dan mobil secara impulsif. Sebagian uang juga diberikan kepada Yurike, yang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.
“Ya, dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” kata Kusumo.
Modus Penipuan yang Terstruktur
Penipuan ini dilakukan secara terencana. Setelah korban tertarik dari iklan di media sosial, mereka diajak bertemu pelaku dan melakukan transaksi dengan prosedur palsu. Setelah pembayaran, korban hanya menerima kuitansi. Mereka baru sadar tertipu saat mengetahui unit yang dibeli juga dijual ke orang lain.
Polisi telah menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyelidikan Lanjutan
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota. Pihak berwajib tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.







