Kritik terhadap Usulan Alih Status ASN PPPK Menjadi PNS
Di tengah wacana alih status ke PNS bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak semua pegawai merasa mendukung rencana tersebut. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah masalah usia. Banyak dari mereka merasa bahwa perubahan status ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan jangka panjang para ASN PPPK.
Raden Sutopo Yuwono, Ketua Umum DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I), memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mengusulkan perubahan status ASN PPPK menjadi PNS. Namun, ia menilai usulan tersebut masih kurang rinci dan bisa jadi merugikan para ASN PPPK. Ia menegaskan bahwa banyak dari anggota FHNK2I yang sudah berusia di atas 45 tahun akan kesulitan dalam menerima uang pensiun bulanan jika status mereka berubah.
“Saya sendiri, sebagai ASN PPPK yang berusia di atas 45 tahun, tidak akan mendapatkan uang pensiun setiap bulannya,” kata Sutopo saat berbicara kepada JPNN pada Minggu (27/7). Ia menilai, tanpa adanya revisi aturan dana pensiun bulanan, percuma saja jika PPPK diangkat menjadi PNS.
Menurut Sutopo, sebaiknya regulasi PPPK yang sempurna terlebih dahulu dibuat. Ia berharap agar regulasi ASN PPPK disempurnakan melalui Keppres yang mencakup pesangon maupun uang pensiun bulanan. Usulan ini telah dipresentasikan di DPR serta kementerian agar dapat mengakomodasi seluruh ASN PPPK.
“Harapan kami, melalui Keppres, ada keringanan syarat usia atau masa kerja sejak honorer diakui. Hal ini penting agar syarat minimal untuk mendapat pensiun bulanan seperti PNS yaitu 16 tahun bisa terpenuhi bagi PPPK,” ujar guru PPPK ini.
Dengan demikian, tambah Sutopo, para ASN PPPK yang akan memasuki usia pensiun akan mendapatkan pesangon dan uang pensiun bulanan. Ini menjadi harapan besar bagi seluruh anggota FHNK2I yang berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengarkan aspirasi mereka.
“Kami akan selalu ingat bahwa uang pensiun bulanan ASN PPPK merupakan hadiah dari Bapak Prabowo Subianto,” katanya. Ia berharap kebijakan yang diinginkan oleh para ASN PPPK dapat segera diwujudkan, sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai pemerintah dapat tercapai.








