Dukungan Peradi untuk Pengesahan RUU KUHAP
DPN Peradi menunjukkan dukungan penuh terhadap Komisi III DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan oleh R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, usai rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dwi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Peradi bersama 12 organisasi advokat lainnya telah membuat sikap bersama untuk mendukung DPR dalam melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga akhirnya menjadi UU. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan proses ini agar bisa selesai pada tahun 2025.
“Peradi merasa perlu berpartisipasi karena kami melihat adanya indikasi hambatan dalam penyusunan RUU KUHAP,” ujarnya. Ia menilai hambatan tersebut mungkin berasal dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan isi RUU KUHAP. Untuk itu, Peradi bersama organisasi advokat lainnya datang langsung ke Komisi III DPR dan menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam RDPU kali ini, Peradi kembali menyoroti pentingnya isu penyadapan dalam RUU KUHAP. Ini adalah salah satu dari sekitar 200 poin DIM dan masukan yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR sebelumnya. Dwi menjelaskan bahwa penyadapan merupakan hal yang sangat krusial dan perlu dikaji ulang dalam RUU KUHAP karena berkaitan dengan akses data pribadi.
Ia mengkhawatirkan jika penyadapan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan digunakan hanya untuk kasus tertentu berdasarkan laporan orang. “Jangan sampai ada penyadapan yang dilakukan oleh orang di luar kepolisian atau instansi yang berwenang, lalu hasilnya dipergunakan,” katanya.
Peradi juga menyambut baik pernyataan Komisi III DPR yang disampaikan oleh ketuanya, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa pasal tentang penyadapan akan dikeluarkan dari RUU KUHAP. “Kami menyambut gembira atas keputusan ini,” ujar Dwi.
Ia optimistis bahwa Komisi III DPR dan pemerintah dapat mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU sesuai target yang ditetapkan. “Jika ini dihambat, saya tidak bisa memahaminya karena KUHAP akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan,” katanya.
Menurut Dwi, sinkronisasi antara KUHP sebagai hukum materiel dan KUHAP sebagai hukum formil sangat penting. Hal ini bertujuan agar semua proses hukum berjalan sesuai tujuan, khususnya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM).







