Kewajiban Pembelian Buku LKS Mengundang Keluhan Orang Tua di Karawang

by -122 views
by
Kewajiban Pembelian Buku LKS Mengundang Keluhan Orang Tua di Karawang

Keluhan Orang Tua Siswa Terkait Pembelian Buku LKS di Kabupaten Karawang

Beberapa orang tua siswa yang mengenyam pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang mengeluhkan adanya kewajiban pembelian paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa secara gratis.

Victor Edison, Ketua Gerakan Taruna Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya sering menerima laporan dari para orang tua siswa mengenai tuntutan untuk memiliki paket buku LKS. Menurutnya, beberapa orang tua merasa kesulitan karena harganya cukup mahal, yaitu berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa. Buku LKS sendiri merupakan alat bantu belajar yang dirancang untuk membantu siswa dalam menjalani proses pembelajaran mandiri.

Namun, berdasarkan catatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang, buku LKS sebenarnya sudah disediakan secara gratis. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah dialokasikan untuk keperluan tersebut. Selain itu, larangan jual beli buku LKS juga tercantum dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025. Surat ini secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, termasuk jual beli dan pengarahan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, serta seragam sekolah.

Baca Juga:  Bekukan Sekolah Jika MOS Ada Kekerasan

Instruksi Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), mulai dari Kepala Disdikpora, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Korwilcambidik, hingga Kepala TK/PAUD/SD/SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang. Meskipun demikian, Victor Edison menyayangkan bahwa praktik jual-beli buku LKS masih terjadi setiap tahun meski dilarang.

Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak pemerintah daerah. Ia berharap agar masalah ini segera diselesaikan karena informasi yang diterima menyebutkan bahwa praktik pembelian buku di toko tertentu oleh sekolah hampir terjadi di seluruh SD negeri di Karawang setiap tahun ajaran baru.

Victor Edison menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan mengenai kewajiban pembelian buku LKS di beberapa sekolah, seperti SDN Nagasari 6, SDN Karangpawitan 3, dan SDN Palumbonsari 3. Namun, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang belum memberikan respons terkait keluhan tersebut.

Penyebab dan Dampak dari Praktik Jual-Beli Buku LKS

Praktik jual-beli buku LKS yang terjadi di beberapa sekolah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para orang tua siswa. Pertama, biaya tambahan yang harus dibayar oleh orang tua siswa bisa menjadi beban ekonomi yang berat, terutama bagi keluarga dengan kondisi keuangan yang kurang stabil. Kedua, praktik ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menjamin penyediaan buku LKS secara gratis.

Baca Juga:  Pencopet Berpura-pura Jadi Pramuka di Kirab Bogor, Siswa Menangis Kehilangan HP

Selain itu, adanya arahan dari pihak sekolah untuk membeli buku LKS di toko tertentu dapat menimbulkan prinsip monopoli atau diskriminasi terhadap pemilik toko buku lainnya. Hal ini juga bisa menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa di wilayah tersebut.

Solusi yang Diharapkan

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat. Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan larangan jual-beli buku LKS. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui inspeksi rutin dan pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

Kedua, pihak sekolah harus lebih transparan dalam penggunaan dana BOS dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Mereka juga perlu memberikan edukasi kepada orang tua siswa tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan pendidikan secara gratis.

Terakhir, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan seperti Gerakan Taruna Indonesia perlu aktif dalam mengawasi dan melaporkan kejadian-kejadian yang bertentangan dengan aturan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan masalah ini bisa segera terselesaikan dan tidak terulang di masa depan.

Baca Juga:  Berita Terkini: Mayat Bayi Dibuang ke Sungai Dekat Pondok Buntet Cirebon, Pengemudi Ojol Jadi Target Utama

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.