Pemerintah Jelaskan Mekanisme Transfer Data dalam Kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait klausul transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penjelasan ini dilakukan setelah adanya pengumuman dari Gedung Putih mengenai Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan pada 22 Juli 2025.
Presiden menjelaskan bahwa negosiasi masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Dalam rilis Gedung Putih, disebutkan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Proses pembicaraan teknis juga terus berjalan hingga saat ini.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kesepakatan ini justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Layanan-layanan tersebut termasuk mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
Prinsip Utama dalam Pengelolaan Data
Prinsip utama yang diterapkan dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional. Hal ini didasarkan pada pernyataan Gedung Putih bahwa kebijakan ini dilakukan dengan kondisi “adequate data protection under Indonesia’s law”.
Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contohnya, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce.
Landasan Hukum yang Jelas
Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam aturan ini, terdapat mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Kedaulatan dan Keterbukaan dalam Ekonomi Digital
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Transfer data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama pada konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Menjadi Bagian dari Dinamika Global
Pada prinsipnya, transfer data pribadi lintas negara di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai pondasi utama. Dengan demikian, Indonesia tetap bisa bersaing dalam ekonomi digital global tanpa mengabaikan aspek keamanan dan hak warga negara.







