Komisi II DPR Menyetujui 10 RUU Kabupaten-Kota untuk Tahap Pengambilan Keputusan Kedua
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pandangan dari seluruh fraksi terkait sepuluh rancangan undang-undang (RUU) kabupaten-kota. Dalam rapat paripurna DPR, Komisi II memutuskan untuk melanjutkan pembahasan 10 RUU tersebut ke tahap pengambilan keputusan kedua.
Rifqinizamy menyampaikan hal ini di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa semua pandangan yang diberikan oleh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite I telah diterima dengan baik dan disepakati.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang mewakili pemerintah, menyampaikan pandangan mengenai hasil pembahasan yang telah dilakukan di tingkat panitia kerja (panja). Ia menegaskan bahwa dalam rapat pimpinan panja sebelumnya, telah dicapai kesepakatan terkait sepuluh RUU kabupaten/kota yang merupakan usulan inisiatif DPR. Selain itu, telah disusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Pada rapat pimpinan kerja panja yang lalu, telah disepakati 10 RUU kabupaten/kota usul inisiatif DPR beserta daftar inventaris masalah untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Ribka dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah setuju agar seluruh RUU tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya. “Sikap pemerintah adalah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II,” tegasnya.
Kesepakatan lintas fraksi ini menandai bahwa proses legislasi terhadap RUU daerah tersebut akan segera memasuki fase akhir. Setelah melalui berbagai tahapan, RUU tersebut akan disahkan secara resmi oleh DPR.
Berikut adalah daftar sepuluh RUU kabupaten-kota yang telah disetujui untuk dilanjutkan:
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Proses legislasi ini menunjukkan komitmen DPR dalam mempercepat penyelesaian RUU yang berkaitan dengan pembentukan atau perubahan wilayah administratif. Dengan melalui tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan RUU tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.








