Penelusuran Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021 hingga 2023. Salah satu fokus utama dari penyidikan ini adalah menelusuri hubungan istimewa dan aliran dana antara perusahaan agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB.
Dalam proses penyidikan, KPK memperiksa sejumlah saksi yang terkait langsung dengan kebijakan pengadaan iklan tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Penjabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofyan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Juli 2025. Saksi tiba di kantor KPK pada pagi hari, pukul 9.25 WIB.
Penyidik KPK menggunakan metode penelusuran aliran uang atau follow the money dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Metode ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang menerima dana tersebut, bagaimana dana digunakan, serta apakah ada perubahan bentuk atau tidak. Hal ini menjadi salah satu cara efektif untuk mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pengelolaan anggaran iklan.
Berdasarkan data yang diungkap oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Budi Sokmo Wibowo, anggaran iklan Bank BJB selama periode 2021-2023 mencapai sekitar Rp 409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, anggaran yang tersisa sekitar Rp 300 miliar. Namun, hanya sekitar Rp 100 miliar dari jumlah tersebut yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, sebesar Rp 222 miliar diduga digunakan secara tidak sah atau bersifat fiktif selama kurun waktu dua setengah tahun.
Kasus ini telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti kuat yang mendukung dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan iklan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamati hubungan istimewa antara Bank BJB dengan berbagai perusahaan agensi. Dugaan ini muncul karena adanya aliran dana yang tidak jelas asalnya dan tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dugaan korupsi ini hingga tuntas. Proses penyidikan akan terus dilakukan dengan pendekatan yang lebih transparan dan akuntabel. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap relevan dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga akan memastikan bahwa semua dana yang dialirkan dalam pengadaan iklan Bank BJB dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka para pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lembaga keuangan seperti Bank BJB. Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk menjalankan kebijakan pengadaan yang lebih baik dan transparan.







