Layanan Samsat Keliling Hadir di Wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di beberapa titik strategis di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan hadirnya Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.
Selain itu, kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Untuk wilayah Depok dan Bekasi, program pemutihan berlaku hingga 30 September 2025. Sedangkan untuk wilayah Tangerang, program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Meski begitu, masyarakat tetap diwajibkan mengunjungi kantor Samsat induk jika ingin mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan. Hal ini sesuai dengan domisili kendaraan yang terdaftar.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling pada Senin, 21 Juli 2025
Berdasarkan informasi yang diberikan, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang:
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Pasar Bersih Cikarang: 09.00–14.00 WIB
Tangerang:
- Alun-alun Cibodas: 09.00–13.00 WIB
- Parkiran Buswa Foodmospehre: 09.00–13.00 WIB
- Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00–15.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Dokumen untuk Menggunakan Layanan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Selain itu, masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal dan lokasi layanan agar proses dapat berjalan lancar dan tertib.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.








