Program SIM Keliling untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Satlantas Polresta Bandung kembali menghadirkan program SIM Keliling yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Dalam program ini, dua bus layanan keliling disediakan, yaitu Si Jalak dan Harupat. Kedua unit tersebut akan berkeliling ke berbagai lokasi guna memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pada hari Senin (21/7/2025), lokasi SIM Keliling terbagi menjadi dua. Bus Si Jalak berada di Thee Matic Mall Majalaya, sementara bus Harupat berada di Bank HIK Cileunyi. Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM juga telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya sebesar Rp 75.000. Biaya ini bisa dibayar melalui sistem pembayaran digital atau tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
-
SIM asli (yang masih aktif) + fotokopi
Pastikan SIM yang Anda bawa masih dalam masa berlaku dan tidak rusak. Selain itu, fotokopi SIM juga diperlukan sebagai bukti tambahan. -
e-KTP asli dan fotokopi
e-KTP harus dalam kondisi lengkap dan jelas. Fotokopi e-KTP juga diperlukan untuk keperluan administrasi. -
Surat keterangan sehat dari dokter Polri
Dokumen ini dikeluarkan oleh dokter dari institusi Polri yang memiliki wewenang. Surat keterangan ini menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara fisik. -
Surat sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri
Surat ini dikeluarkan oleh psikolog yang telah terdaftar di Biro Sumber Daya Manusia Polri. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara mental dan emosional.
Dengan adanya program SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Selain itu, penggunaan layanan SIM Keliling juga dapat mengurangi beban antrian di kantor pelayanan SIM.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum berangkat ke lokasi. Hal ini akan mempercepat proses dan menghindari kesalahan administrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan layanan yang cepat, efisien, dan aman.







