Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukannya melalui layanan SIM keliling. Pelayanan ini tersedia selama periode 21 Juli hingga 26 Juli 2025, dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).
Layanan SIM keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor Sat Lantas, karena lokasi layanan disesuaikan dengan wilayah-wilayah yang dekat dengan tempat tinggal warga.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
-
Senin, 21 Juli 2025
Lokasi: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu- Lelea, Depan Terminal Indramayu -
Selasa, 22 Juli 2025
Lokasi: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder dan Balai Desa Pabean Udik -
Rabu, 23 Juli 2025
Lokasi: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu -
Kamis, 24 Juli 2025
Lokasi: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener -
Jumat, 25 Juli 2025
Lokasi: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran -
Sabtu, 26 Juli 2025
Lokasi: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan untuk surat keterangan kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Peringatan dari Sat Lantas Polres Indramayu
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, penting juga untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara agar terhindar dari risiko pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.








