Memahami Proses Taaruf dalam Ajaran Islam
Taaruf adalah proses perkenalan yang dilakukan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Dalam konteks ajaran Islam, taaruf tidak hanya sekadar pertemuan awal antara dua individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencari pasangan hidup yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan kesetaraan. Proses ini memiliki makna mendalam, baik secara spiritual maupun sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “taaruf” berarti perkenalan. Sementara itu, dalam Al-Quran, terdapat istilah “litaarafu” dalam Surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya mengenal. Istilah ini bisa diartikan sebagai proses mengenal secara mendalam, yang juga mencerminkan sikap saling menghormati dan memuliakan satu sama lain. Hal ini selaras dengan pandangan Islam yang melihat pernikahan sebagai bentuk ibadah yang dijalani sepanjang hidup.
Tujuan dan Langkah-Langkah Taaruf
Taaruf bertujuan untuk memperkenalkan calon pasangan secara mendalam. Dalam proses ini, pihak laki-laki dan perempuan diberi kesempatan untuk saling bertanya tentang kebiasaan, sifat, karakter, visi, dan misi dalam menjalani rumah tangga. Mereka juga dapat menanyakan tentang kondisi kesehatan fisik serta kesiapan mental dalam menghadapi konflik. Selain itu, taaruf juga digunakan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak siap secara spiritual dan mental dalam menjalani ikatan pernikahan.
Selain itu, taaruf juga menjadi sarana untuk menentukan kafaah atau kesetaraan. Kefaah merujuk pada kesamaan dalam agama, cara pandang, dan status sosial. Dengan demikian, taaruf tidak hanya tentang perkenalan, tetapi juga penilaian terhadap kelayakan calon pasangan.
Berikut ini adalah langkah-langkah tata cara taaruf yang umum dilakukan:
-
Niat
Sebelum memulai proses taaruf, setiap individu harus memiliki niat yang murni semata-mata karena Allah SWT. Taaruf tidak boleh dilakukan dengan tujuan yang menyimpang atau niat yang tidak baik. -
Saling Bertukar Biodata Melalui Perantara
Salah satu tahap awal dalam taaruf adalah saling bertukar biodata secara tertulis melalui pihak ketiga sebagai perantara. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan profil masing-masing pihak tanpa harus sering bertemu langsung. Informasi tersebut juga bisa diperoleh dari orang-orang terpercaya yang mengenal calon pasangan dengan baik. -
Nadzar atau Pertemuan Resmi
Setelah kedua pihak sepakat melanjutkan proses taaruf, berikutnya bisa dilakukan nadzar, yaitu pertemuan resmi dengan mendatangi kediaman calon pengantin wanita. Namun, pertemuan ini tidak dilakukan secara berdua dan harus didampingi oleh perantara. -
Menjaga Pandangan
Dalam proses taaruf, pertemuan langsung antara calon pasangan dianjurkan untuk menahan pandangan terhadap lawan jenis. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perzinaan. Selain itu, calon istri diharapkan mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat. -
Memberikan Hadiah untuk Calon Istri
Hadiah yang diberikan nantinya akan menjadi hak sepenuhnya perempuan tersebut, bukan keluarganya. Hadiah ini juga harus bermanfaat bagi kehidupan di masa depan. -
Mempersiapkan Waktu Khitab
Khitab atau lamaran dilakukan saat keluarga laki-laki menemui keluarga perempuan untuk mengajak calon mempelai perempuan menikah. Pihak perempuan cukup menjawab “Ya” atau “Tidak”. Idealnya, durasi antara taaruf dan khitab adalah tiga minggu. Setelah khitab, kedua keluarga juga harus menentukan waktu untuk akad. -
Salat Istikharah
Setelah melakukan khitab, calon pasangan dianjurkan untuk melakukan salat istikharah. Proses ini dilakukan untuk memantapkan pilihan dan berdoa agar hubungan tersebut bisa menghasilkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.







