Menteri Hanif Faisol Peringatkan 33 Usaha di Puncak Bogor Tuntas Sebelum Akhir Agustus 2025

by -114 views
by
Menteri Hanif Faisol Peringatkan 33 Usaha di Puncak Bogor Tuntas Sebelum Akhir Agustus 2025

Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Pemangkasan Usaha di Kawasan Hulu DAS Ciliwung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kepada 33 tempat usaha yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pembongkaran mandiri paling lambat akhir Agustus 2025. Perintah ini disampaikan setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Menteri Hanif pada Minggu (27/7/2025).

“Kami meminta segera lakukan pembongkaran mandiri. Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” ujar Menteri Hanif dalam pernyataannya.

Menurutnya, 33 tempat usaha tersebut terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif. Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memulihkan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor. Kawasan ini memiliki peran penting sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi hutan, dan pengendali banjir bagi wilayah Jabodetabek.

“Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dari praktik usaha ilegal dan tidak ramah lingkungan,” ucap Hanif. Ia menambahkan bahwa pemulihan kawasan hulu DAS adalah kepentingan strategis negara.

Baca Juga:  Jalan Alternatif di Jalur Tengah Masih Rusak

“Kita tidak bisa membiarkan kawasan lindung berubah jadi tempat glamping, resort, dan aktivitas komersial ilegal,” kata Menteri Hanif. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan tanpa menghambat usaha sah. Namun bila usaha melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi, negara wajib bertindak.

“Kami tidak menghalangi usaha. Tapi kalau usaha itu melanggar dan merusak lingkungan di kawasan resapan, kami wajib bertindak. Ini bukan tentang hari ini, ini soal menyelamatkan masa depan,” tambahnya.

Penanganan Sanksi Terhadap KSO

Sebanyak 13 kemitraan KSO telah menerima sanksi administratif paksaan pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 9 KSO lainnya telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lapis kedua karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.

“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif.

Baca Juga:  Mobil Travel di Jatinangor Masih Parkir Sembarangan, Warga Kritik Kekuatan Satpol PP

Namun, dari keseluruhan unit usaha yang telah dicabut izinnya, lebih dari separuh belum menunjukkan langkah nyata pembongkaran. Oleh karena itu, Menteri Hanif menyampaikan ultimatum bahwa seluruh pembongkaran wajib rampung paling lambat akhir Agustus.

Jika tidak, negara akan turun tangan secara paksa sesuai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Mereka yang tidak mengindahkan akan kami tindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 114 tentang sanksi pidana,” tandas Menteri Hanif.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.