Menteri Lingkungan Hidup Cabut Izin 8 Wisata di Puncak Bogor, Bangunan Dibongkar

by -115 views
by
Menteri Lingkungan Hidup Cabut Izin 8 Wisata di Puncak Bogor, Bangunan Dibongkar

Tindakan Tegas Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Bangunan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut izin lingkungan dari beberapa bangunan wisata yang berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung. Ia menjelaskan bahwa sebanyak delapan persetujuan lingkungan telah dicabut dalam waktu terakhir ini.

“Yang terakhir tadi ada delapan persetujuan lingkungan yang telah kita cabut,” ujarnya kepada para jurnalis.

Hanif juga menyampaikan bahwa ia telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut izin lingkungan dari unit usaha kerja sama operasi (KSO) PTPN I Regional 2. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Bogor belum melakukan tindakan tersebut. Akibatnya, KLH mengambil inisiatif sendiri untuk mencabut izin-izin tersebut.

“Jadi menteri yang mencabut persetujuan lingkungan yang ada yang tumpang tindih dengan yang ada di atasnya PTPN ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Aksi Bully Kembali Terjadi di Subang, Siswa Korban Perundungan Pilih Pindah Sekolah, Orang Tua Ambil Tindakan Hukum

Setelah pencabutan izin lingkungan, KLH merekomendasikan agar pengelola bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak dilakukan, maka tim dari KLH akan turun langsung untuk membantu proses pembongkaran. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi hukum kepada pihak yang tidak patuh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Hanif Faisol Nurofiq, saat ini secara umum terdapat 33 KSO yang tidak memiliki izin lingkungan dan akan dilakukan pembongkaran. Dari jumlah tersebut, sembilan KSO telah dicabut izin lingkungannya, sedangkan sisanya masih belum memiliki izin.

“Sebagiannya sudah melakukan pembongkaran sendiri, yang 7 sudah bongkar sendiri, sisanya kami akan datangi minggu ini apabila tidak ada action seperti ini kami akan membongkarkannya,” tegas Menteri.

Proses Pembongkaran dan Tindakan Lanjutan

Pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin lingkungan menjadi prioritas utama KLH. Tim yang terdiri dari petugas lingkungan dan tenaga ahli akan turun ke lokasi untuk memastikan bahwa semua bangunan yang melanggar dihancurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Jejak Kepemimpinan Dony Ahmad, Bupati Sumedang yang Diapresiasi

Selain itu, KLH juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh KSO yang beroperasi di kawasan Puncak. Pemerintah daerah diminta untuk bekerja sama dalam memantau dan menegakkan aturan lingkungan.

Beberapa KSO yang telah melakukan pembongkaran sendiri dianggap sebagai contoh positif bagi pengelola lainnya. Namun, bagi yang belum melakukan tindakan, KLH bersikap tegas dan siap bertindak tanpa ragu-ragu.

Pentingnya Pengawasan Lingkungan

Langkah tegas KLH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengganggu keseimbangan ekosistem. Khususnya di kawasan Puncak yang dikenal sebagai daerah pariwisata, penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan lingkungan agar dapat tetap menjaga keindahan dan keberlanjutan alam.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan bisnis mereka. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.