Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi 21 Juli 2025 di 2 Lokasi Satpas

by -233 views
by
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi 21 Juli 2025 di 2 Lokasi Satpas

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi

Masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi kini memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dan biaya yang diperlukan dalam proses pengurusan SIM.

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM

Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi tidak hanya tersedia melalui SIM Keliling, tetapi juga bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Adapun lokasi resmi yang telah beroperasi adalah:

  • Satpas Deltamas: Buka setiap Senin hingga Jumat.
  • Satpas Kalimalang: Buka setiap Senin hingga Jumat.
  • Satpas Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat: Lokasi ini telah resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019).

Meskipun layanan SIM Keliling sudah tersedia, masyarakat tetap dapat melakukan pengurusan di Satpas Deltamas maupun Satpas Kalimalang dengan prosedur yang sama.

Persyaratan Pengurusan SIM

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru:

Untuk Perpanjangan SIM:
– KTP asli yang sah
– Fotocopy KTP
– Surat keterangan sehat
– SIM lama yang akan diperpanjang

Baca Juga:  Warga Bekasi Diduga Curangi Listrik, Denda Rp87 Juta Mengancam

Untuk Pembuatan SIM Baru:
– KTP asli yang sah
– Fotocopy KTP
– Surat keterangan sehat

Selain itu, calon pemohon juga wajib menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan. Meski pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

Biaya Penerbitan SIM

Berikut rincian biaya yang dikenakan saat mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan:

Pembuatan SIM Baru:
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
– SIM A: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Perpanjangan SIM:
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 70.000
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Tips dan Catatan Penting

  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
  • Untuk pemeriksaan kesehatan, meskipun bisa dilakukan di luar, sebaiknya tetap memeriksa kembali di klinik Polres agar tidak ada kendala.
  • Biaya AKDP bersifat opsional, tetapi disarankan untuk keamanan lebih lanjut.
  • Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat langsung berkonsultasi di lokasi layanan.
Baca Juga:  5 Gambar Ibu Selvi Ananda yang Stylish, Bikin Mertua Gibran Kelihatan Lebih Muda

Dengan adanya layanan yang terbuka di berbagai titik, masyarakat Kabupaten Bekasi kini lebih mudah dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan Anda memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses berjalan lancar.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.