Dampak Pembebasan TKDN terhadap Industri Teknologi di Indonesia
Pembebasan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk-produk dari Amerika Serikat (AS) yang disepakati dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS menjadi perhatian serius bagi kalangan pengusaha dan ahli ekonomi. Aturan ini, yang dinyatakan dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan kompetisi di sektor industri ponsel dan teknologi di Indonesia.
Salah satu dampak utama dari kebijakan ini adalah kemungkinan munculnya ketidakseimbangan dalam persaingan antara produsen lokal dengan produsen asing. Produk-produk teknologi seperti Apple dan General Electric (GE) kini bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa harus memenuhi syarat TKDN minimal 35%. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aturan yang diberlakukan hanya untuk sebagian pemain pasar, sementara perusahaan besar seperti Apple dapat memanfaatkan kekuatan merek dan negosiasi politik untuk mendapatkan akses istimewa.
Menurut Ariyo D. P Irhama, peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment Indef, pelonggaran TKDN akan berdampak ganda. Pertama, para investor yang telah menanamkan modal di pabrik-pabrik lokal bisa merasa frustrasi dan ragu untuk melakukan ekspansi lebih lanjut. Kedua, ada risiko peningkatan impor dan deindustrialisasi halus dalam sektor perangkat elektronik. Ketiga, ekosistem industri penunjang seperti komponen, kemasan, dan logistik juga bisa terganggu karena ketergantungan pada rantai pasok dari produsen lokal.
Ariyo menekankan bahwa jika pelonggaran TKDN tidak diatur dengan kerangka transisi yang jelas, maka insentif investasi lokal akan semakin melemah. Hal ini berpotensi mengurangi visi industrialisasi berbasis teknologi di dalam negeri.
Peran TKDN dalam Perlindungan Industri Nasional
TKDN selama ini digunakan sebagai salah satu bentuk hambatan dagang non-tarif oleh Indonesia untuk melindungi industri nasional. Tujuan utamanya adalah menarik investasi dari produsen luar negeri yang ingin membangun pabrik di dalam negeri. Dengan adanya syarat minimal 35% kandungan lokal, perusahaan seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memilih untuk menanamkan investasi di pabrik perakitan dan manufaktur komponen di Indonesia.
Namun, pemerintah AS menilai bahwa kebijakan TKDN ini menjadi hambatan bagi produk-produk mereka yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Mereka menuntut agar perusahaan dan barang asal AS bebas dari persyaratan konten lokal. Selain itu, AS juga menurunkan tarif impor atas produk Indonesia ke AS menjadi 19% dengan berbagai syarat, termasuk pembebasan TKDN.
Presiden AS, Donald Trump, dalam pernyataannya di Gedung Putih, menyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal.
Tantangan dan Perspektif Masa Depan
Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan baru ini bisa memberikan peluang bagi perusahaan asing untuk lebih mudah masuk ke pasar Indonesia. Namun, di sisi lain, ada risiko yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan keseimbangan kompetisi dan pertumbuhan industri lokal. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat, pelonggaran TKDN bisa berujung pada penurunan daya saing industri dalam negeri.
Selain itu, kebijakan ini juga bisa memengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan AS. Meskipun kedua negara memiliki kepentingan bersama dalam meningkatkan perdagangan, penting bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara membuka pasar dan melindungi industri dalam negeri. Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang lebih strategis dalam menghadapi tantangan ini.








