Sebar Video kepada Wali Kelas Korban, Polres Ciamis Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

by -166 views
by
Sebar Video kepada Wali Kelas Korban, Polres Ciamis Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

JABARMEDIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam aksinya, pelaku mengancam dan  mengirim video asusilanya ke wali kelas korban.

“Karena  hubungan dan komunikasinya diputus, pelaku sakit hati hingga mengirim video berisi rekaman persetubuhannya dengan korban kepada wali kelas dan temannya,” kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Hidayatullah, di Mapolres Ciamis, Rabu, 23 Juli  2025.

Dia menambahkan, kronologi pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial NAP (16), bermula ketika pada 11 Mei 2025, korban berkenaan dengan pelaku  YNR (22) lewat media sosial Facebook. Komunikasi berlanjut hingga keduanya pacaran.

Kemudian, pada 28 Mei 2025, katanya, tersangka minta agar korban datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Lumbung. Setelah di rumah, pelaku mengajak korban ke dalam kamar.

 “Setelah bujuk rayu, akan bertanggung jawab jika hamil, akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.    Selama berpacaran, menurut Hidayatullah, pelaku mengaku lima kali melakukan persetubuhan.

Kejadian tersebut tidak hanya terjadi di rumah pelaku, tetapi juga di lapangan. “Salah satunya pelaku merekam hubungan persetubuhan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kecamatan Tenjolaya Gelar Rapat Koordinasi, Refleksi Akbat Di The Teng-Saw Resto and Cafe

Sementara itu, orangtua korban mencium gelagat mencurigakan, putrinya sudah mulai pacaran. Khawatir mengganggu sekolah, orangtua korban minta agar anak lebih fokus sekolah.

Mengikuti omongan orangtuanya, anak korban NAP memutus komunikasi dengan YNR. Merasa sakit hati, pelaku kemudian menyebar video perbuatan asusilanya kepada wali kelas dan teman korban.    “Wali kelas melaporkan hal itu kepada orangtua korban. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kami tindak lanjuti, hingga pelaku ditangkap,” tuturnya.

Hidayatullah menyebutkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.    Sementara itu tersangka YNR saat ditanya, mengaku menyebarkan video tidak senonoh karena merasa sakit hati. Yang bersangkutan siap menikah dengan korban.***

(Pr/idram)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.