SIM Keliling Bandung, 28 Juli 2025

by -116 views
by
SIM Keliling Bandung, 28 Juli 2025

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Titik

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.

Pada hari ini, Senin (28/7/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yang telah ditentukan. Pertama, di Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan kedua, di ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke lokasi tersebut pada jam operasional yang telah ditetapkan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM melibatkan beberapa tahapan yang tidak dapat dilakukan secara mandiri di luar kantor polisi.

Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM juga menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Baca Juga:  Sebelum UAN, Mendikbud Semangati Siswa Siswi SLB

Selain biaya, persyaratan dokumen juga menjadi hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat sebelum melakukan perpanjangan SIM. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat
  • Tes Psikologi SIM

Proses perpanjangan SIM ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Pasal 281 dalam UU tersebut menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban hukum mereka sebagai pengguna jalan. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor polisi secara langsung.

Kehadiran SIM Keliling di dua titik lokasi tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Ayam Taliwang: Sensasi Pedas Menggoda Dari Lombok Yang Mendunia

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.