Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juli 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan setiap hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini tersedia di enam lokasi berbeda dengan jadwal yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan berbagai persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Antrean pemohon dilakukan langsung di tempat, dengan jumlah kuota terbatas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Juli 2025:
-
Senin: Burger King Harapan Indah
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Rabu: Metropolitan Mall Bekasi
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00. -
Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Persyaratan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk pengajuan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya yang Diperlukan
Berikut rincian biaya untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk mengurus SIM. Tidak hanya efisien, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan biaya yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.







