SIM Keliling Kota Bekasi, 21 Juli 2025, Cek Persyaratannya

by -125 views
by
SIM Keliling Kota Bekasi, 21 Juli 2025, Cek Persyaratannya

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juli 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan setiap hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini tersedia di enam lokasi berbeda dengan jadwal yang telah ditentukan.

Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan berbagai persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Antrean pemohon dilakukan langsung di tempat, dengan jumlah kuota terbatas.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Juli 2025:

  • Senin: Burger King Harapan Indah

    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih

    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi

    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177

    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur

    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

    Pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

Baca Juga:  Bupati Majalengka Usulkan Perda Ubah Hari Jadi, Akhiri Mitos Nyi Rambut Kasih

Persyaratan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Untuk pengajuan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama

Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya yang Diperlukan

Berikut rincian biaya untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000

    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000

    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Baca Juga:  Peresmian PTSP MTsN Manokwari, Tantangan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk mengurus SIM. Tidak hanya efisien, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan biaya yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.