Update Kondisi Anak Putus Sekolah Korban Kekerasan Seksual di Cianjur, 11 Pelaku Diamankan

by -105 views
by
Update Kondisi Anak Putus Sekolah Korban Kekerasan Seksual di Cianjur, 11 Pelaku Diamankan

Kondisi Korban Kekerasan Seksual Mulai Membaik

Anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini sedang dalam proses pemulihan. Kejadian ini terjadi setelah anak tersebut menjadi korban dari belasan orang yang berasal dari Kecamatan Sukaresmi. Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik meskipun masih dalam pemeriksaan psikolog.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa korban awalnya mengalami trauma berat dan kesulitan dalam menyampaikan kronologis kejadian. Namun, setelah beberapa kali diperiksa dengan pendampingan dari tim psikolog, korban mulai mampu mengurutkan alur cerita kejadian yang dialaminya.

“Korban saat ini sudah mulai mau bicara dan bercerita. Meski begitu, ia masih dalam proses pemeriksaan oleh tim psikolog dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” ujar Tono pada Senin (21/7/2025).

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap satu pelaku yang ikut serta dalam kekerasan seksual tersebut. Menurut Tono, pelaku terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Bogor. Oleh karena itu, polisi meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Pastikan Pembebasan Lahan Jalur Tambang 2026

“Pelaku yang masih kabur tersebut diminta segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penjemputan paksa,” tambah Tono.

Saat ini, sudah ada 11 orang pelaku yang diamankan. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan pelaku anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak

Hukuman 15 tahun penjara yang diberikan kepada para pelaku didasarkan pada Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tono menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras dalam menuntaskan kasus ini. Selain itu, polisi juga berupaya memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban agar bisa pulih secara fisik maupun mental.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Beberapa langkah telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Salah satunya adalah kerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memastikan korban mendapatkan bantuan yang diperlukan. Selain itu, penyidik juga terus memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2025: Kecelakaan Turun 12 Persen

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri atau mengambil alih proses hukum. Hal ini bertujuan agar semua prosedur hukum dapat dilakukan dengan benar dan adil.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Selain upaya pihak berwajib, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Edukasi tentang hak-hak anak, perlindungan dari kekerasan, dan pentingnya melaporkan kejadian ke pihak berwenang sangat diperlukan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif dalam membantu proses penyelidikan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak. Dengan kolaborasi antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Kesimpulan

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cianjur menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Meski kondisi korban mulai membaik, proses hukum dan perlindungan psikologis tetap menjadi prioritas utama. Dengan upaya bersama, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah di masa depan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.