JabarMedia– JAKARTA – Selamat pagi para pembaca setia JabarMedia, hari ini kami hadirkanberita terpopulerPada hari Sabtu (2/8) terkait BKN mengungkap ratusan ribu PPPK belum terisi pada tahun 2024, pengangkatan untuk R1-R3 akan dilakukan lebih dahulu, serta PP Dana Pensiun dan JHT menjadi yang paling mendesak. Simak selengkapnya!
1. Dana Pensiun dan JHT ASN Paling Mendesak, PPPK Tua Bisa Merasakan
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Dana Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) paling mendesak dikeluarkan. Semakin cepat diterbitkan,PPPK tua bisa merasakannya.
Menurut Nurul Hamidah, anggota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jawa Timur, beberapa peraturan pelaksana dari UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ada yang dikeluarkan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Dana Pensiun dan JHT ASN Paling Mendesak, Pegawai PPPK Tua Bisa Merasakan
2. BKN Mengungkap Ada 129.710 Formasi PPPK 2024 yang Masih Kosong
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa sebanyak 129.710 formasi PPPK tahun 2024 belum terpenuhi.
Namun, posisi kosong ini tidak dapat diisi olehhonorerR1 sampai R5 yang gagal dalam formasi. Mereka diberi arahan oleh pemerintah untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Wakil Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN menyampaikan, hasil pemilihan PPPK tahap pertama atau yang memperoleh formasi PPPK Tetap sebanyak 690.918 orang dan telah diumumkan pada tanggal 24-31 Desember 2024 lalu.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BKN Mengungkapkan Bahwa Sebanyak 129.710 Formasi PPPK Tahun 2024 Masih Kosong
3. Tiga Guru dengan Status PPPK Dihentikan Sementara, Kasus yang Mereka Hadapi Sangat Serius
Tiga guruSMAN 4 Kota Serang, Banten, yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang dihentikan sementara.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengambil keputusan untuk menghentikan sementara tiga guru PPPK karena dugaan terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa ketiganya dihentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Tiga Tenaga Guru dengan Status PPPK Dihentikan Sementara, Kasus yang Mereka Hadapi Sangat Serius
4. Menipu Petani dengan Rp550 Juta, Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap oleh Polisi, Ini Caranya
Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masa jabatan 2014–2019 dengan inisial MRL secara resmi ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp550 juta.
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang petani yang menjadi korban dalam proyek fiktif pembangunan SPBU mini (Pertamina Desa/Pertades).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa MRL diduga kuat melakukan penipuan terhadap korban bernama TP (55), seorang petani dari Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, dengan alasan investasi pembangunan Pertades yang tidak pernah terealisasi.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Penipuan Petani dengan Nilai Rp550 Juta, Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap oleh Polisi, Begini Cara Pelakunya
5. Penunjukan PPPK Paruh Waktu, Kepala BKN: R1, R2, R3 Selesai Terlebih Dahulu
Kepala Badan Pengadaan Pegawai Negeri (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota segera mengajukan usulan formasi PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat agar dapat segera diangkat.
Prof Zudan kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus selesai pada akhir 2025, karena mulai tahun 2026 perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN) akan dilakukan kembali secara umum.
“Tahun depan akan dilakukan seleksi CASN biasa. Tahun ini, penerimaan honorer dilakukan melalui proses yang lebih mudah dibandingkan CASN atau CPNS yang biasa. Maka, hal ini disebut sebagai kebijakan afirmasi dari pemerintah dan tahun ini merupakan yang terakhir,” katanya di Semarang, Jumat (1/8).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Perekrutan PPPK Jangka Pendek, Kepala BKN: R1, R2, R3 Harus Selesai Terlebih Dahulu







