JABARMEDIA – Kabupaten Bekasi pada tahun ini menerima alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp 284,96 miliar.
Apa Itu Dana Desa
Anggaran desa merupakan dana yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang langsung dicairkan ke rekening desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk, mengurangi ketimpangan, serta mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.
Tujuan Dana Desa
Pada tahun 2025, alokasi dana desa ditujukan untuk berbagai keperluan, antara lain:
– Pengembangan infrastruktur pedesaan (jalan, jembatan, saluran irigasi).
– Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui kebijakan kerja sama uang. – Penguatan ekonomi rakyat dengan program pekerjaan berbasis upah. – Pemberdayaan ekonomi masyarakat lewat inisiatif kerja yang memberikan imbalan tunai.
– Peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. – Perbaikan dalam penyediaan layanan pokok seperti pendidikan dan kesehatan. – Peningkatan kualitas layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan. – Upaya meningkatkan layanan mendasar seperti pendidikan dan kesehatan.
– Penanggulangan kemiskinan
– Penanganan stunting.
Berdasarkan data, Desa Sumberjaya mendapatkan alokasi Dana Desa terbesar dengan anggaran mencapai Rp 4,07 miliar. Diikuti oleh Desa Mangunjaya yang menerima sebesar Rp 3,75 miliar, serta Desa Karangsatria dengan besaran Rp 3,31 miliar.
Berikut adalah daftar lengkap desa yang mendapatkan Dana Desa di Kabupaten Bekasi pada tahun 2025:
Desa Sumberjaya mendapatkan dana sebesar Rp 4.073.322.000.
Desa Mangunjaya mendapatkan dana sebesar Rp 3.759.447.000.
Desa Karangsatria mendapatkan dana sebesar Rp 3.319.698.000.
Desa Wanajaya mendapatkan dana sebesar Rp 3.147.192.000.
Desa Sukaragam mendapatkan dana sebesar Rp 3.101.583.000.
Desa Telagamurni mendapatkan dana sebesar Rp 3.080.670.000.
Desa Babelankota mendapatkan dana sebesar Rp 3.080.439.000.
Desa Setiamekar mendapatkan dana sebesar Rp 3.001.935.000.
Desa Sukaraya mendapatkan dana sebesar Rp 2.943.078.000.
Desa Karangasih mendapatkan dana sebesar Rp 2.721.234.000.
Desa Sukasari mendapatkan dana sebesar Rp 2.639.988.000.
Desa Karangraharja mendapatkan dana sebesar Rp 2.610.549.000.
Desa Sukadami mendapatkan dana sebesar Rp 2.581.434.000.
Desa Mekarsari mendapatkan dana sebesar Rp 2.563.734.000.
Desa Sindangmulya mendapatkan dana sebesar Rp 2.373.357.000.
Desa Kalijaya mendapatkan dana sebesar Rp 2.363.160.000.
Desa Sukadanau mendapatkan dana sebesar Rp 2.275.998.000.
Desa Sriamur mendapatkan dana sebesar Rp 2.256.396.000.
Desa Burangkeng mendapatkan dana sebesar Rp 2.231.610.000.
Desa Ciantra mendapatkan dana sebesar Rp 2.218.338.000.
Desa Telajung mendapatkan dana sebesar Rp 2.188.251.000.
Desa Sukajaya mendapatkan dana sebesar Rp 2.184.879.000.
Desa Tridaya Sakti mendapatkan dana sebesar Rp 2.170.620.000.
Desa Sukamulya mendapatkan dana sebesar Rp 2.169.753.000.
Desa Waluya mendapatkan dana sebesar Rp 2.104.842.000.
Desa Sukamanah mendapatkan dana sebesar Rp 2.045.595.000.
Desa Kedungjaya mendapatkan dana sebesar Rp 2.030.865.000.







