JABARMEDIA – Anggota DPR RI dari Sukabumi, Heri Gunawan, tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Heri terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023 dengan jumlah total Rp 15,86 miliar.
Anggota fraksi Gerindra saat ini berada di Komisi II. Ia tetap menjalankan tugasnya dengan melakukan sosialisasi program strategis bersama mitra kerjanya yang berada di daerah.
Heri Gunawan masih berada di Sukabumi pada hari Jumat (8/8/2025) malam. Ia mengikuti kegiatan bersama mitra strategisnya terkait pemilu dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Acara tersebut diadakan di Samudera Bach Hotel (SBH) di Pelabuhanratu.
Sampai saat ini tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Hari ini ada kegiatan sosialisasi bersama KPU dan Bawaslu di Palabuhanratu,” kata Ketua Harian Relawan Manuk Dadali, Agus Firmansyah, kepada JabarMedia, Jumat.
Agus menyatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang dijalani oleh KPK.
Menurut Agus, KPK telah menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka, namun belum menjadi keputusan hukum yang tetap. Diperlukan bukti yang lengkap.
“Terperiksa belum memiliki keputusan hukum yang menentukan apakah bersalah atau tidak. Ini masih dalam proses dan ada ruang untuk upaya hukum yang dimiliki setiap warga negara,” katanya.
Menurutnya, Heri Gunawan tidak akan terdiam. Akan ada upaya pembelaan sebagai hak sebagai warga negara.
“Ada upaya hukum yang dilakukan. Ini masih dalam proses,” tutup Agus.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 15,86 miliar.
Rincian sebesar Rp 6,26 miliar diperoleh dari Bank Indonesia melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar berasal dari OJK melalui program edukasi keuangan; dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang ia kelola ke rekening pribadinya menggunakan metode transfer.
Ia kemudian meminta bawahannya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai tempat menampung dana pencairan tersebut dengan cara setoran tunai.
“HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh dana tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan dalam kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan bermotor,” jelasnya.






