JABARMEDIA – Organisasi sekolah swasta di Kota Sukabumi, yaitu Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), menjadi salah satu dari delapan lembaga pendidikan swasta di Jawa Barat yang mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua BMPS Kota Sukabumi Asep Deni menganggap keputusan Gubernur tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud. Ia menegaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 47 Tahun 2023 mengenai standar pengelolaan dalam pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah serta Keputusan Gubernur ini bertentangan dengan Permen Dikbud,” ujar Asep Deni kepada JabarMedia melalui panggilan telepon, Jumat (8/8/2025) sore.
Asep Deni menyatakan bahwa kondisi pendidikan tingkat sekolah menengah atas di sekolah swasta saat ini sedang mengalami penurunan. Kekurangan jumlah siswa berpotensi membuat guru kontrak kehilangan pekerjaan.
“Sekolah swasta saat ini mengalami kesulitan akibat kebijakan tersebut. Karena ketika jumlah siswanya sedikit, maka banyak guru yang akan berhenti mengajar, karena jika tidak mengajar maka tidak memiliki pekerjaan lagi, mengingat profesi mereka adalah mengajar, sehingga menambah jumlah pengangguran intelektual baru,” katanya.
Di Kota Sukabumi, terdapat 25 sekolah menengah atas swasta dan 14 sekolah menengah kejuruan swasta. Kebijakan penambahan rombongan belajar menyebabkan munculnya perpindahan siswa yang sebelumnya mengenyam pendidikan di sekolah swasta ke sekolah negeri. Sekarang terdapat sekitar delapan sekolah swasta yang jumlah siswanya kurang dari sepuluh orang.
Asep Deni menegaskan bahwa tuntutan mereka jelas. “Gugatan hanya satu, Keputusan Gubernur ini (harus) dibatalkan,” ujarnya.
Perkara ini diajukan pada 31 Juli 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Berikut delapan organisasi yang menjadi penggugat dalam perkara ini yakni:
1. Forum Kepala Sekolah Swasta SMA di Jawa Barat
2. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kabupaten Bandung
3. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kabupaten Cianjur
4. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kota Bogor
5. Majelis Komunikasi Sekolah Swasta Kabupaten Garut
6. Majelis Konsultasi Sekolah Swasta Kota Cirebon
7. Majelis Komunikasi Sekolah Swasta Kabupaten Kuningan
8. Majelis Permusyawaratan Sekolah Swasta Kota Sukabumi








