Cegah Kejahatan, Kadisdik Garut Tekankan Pemahaman Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS

by -188 views
by
Cegah Kejahatan, Kadisdik Garut Tekankan Pemahaman Hukum dalam Pengelolaan Dana BOS

JABARMEDIA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, menekankan betapa pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pernyataan ini disampaikan oleh Kadisdik saat menghadiri acara Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah untuk Satuan Pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut yang diadakan di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, pada Rabu (13/8/2025).

Menurut H. Asep, kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Garut sangat bermanfaat bagi para kepala sekolah dalam memahami aturan dan prosedur penggunaan dana BOS dengan benar. Ia menganggap bahwa dengan adanya pendidikan hukum, pengelola sekolah akan lebih waspada dan bertanggung jawab dalam setiap pengeluaran.

“Dengan kegiatan ini, kita pasti merasa terbantu, agar kepala sekolah memahami bagaimana seharusnya menggunakan dana BOS,” ujarnya.

Asep menegaskan, BOS merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk sekolah, tetapi pengelolaannya harus sesuai dengan aturan hukum dan prinsip kejelasan. Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para kepala sekolah lebih memahami sepenuhnya tentang risiko hukum yang muncul jika dana BOS digunakan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Impor Migas AS Sesuaikan Kebutuhan, Airlangga: Tunggu Kesepakatan

Kegiatan sosialisasi ini dilengkapi dengan materi mengenai peraturan pengelolaan anggaran sekolah, prosedur pelaporan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran. Dengan langkah pencegahan ini, diharapkan risiko penyimpangan bisa diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan semakin bertambah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menyampaikan bahwa dana BOS adalah transfer dari pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Ia berharap, kegiatan ini mampu mengurangi masalah-masalah terkait pengelolaan dana BOS yang selama ini sering ditemukan.

“Ini adalah sesuatu yang harus bertanggung jawab dan benar-benar akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat,”  kata Nanang. ‎

Ketua penyelenggara kegiatan ini, H. Asep Nurjaman, menambahkan, kurangnya pemahaman tentang aturan dan risiko hukum bisa memicu terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi hukum diadakan sebagai langkah pencegahan melalui pendidikan.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum mengenai pengelolaan dana sekolah yang akuntabel dan terbuka, serta menghindari risiko tindakan korupsi,” pungkasnya. ***

Baca Juga:  Hasil KRYD, Polsek Juntinyuat Amankan Ratusan Botol Miras

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.