JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Bogor sedang secara intensif menyelidiki dugaan penggelapan dana pinjaman modal untuk 30 petani di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab, telah memberikan instruksi kepada Pemerintah Kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, yang diduga telah merugikan puluhan petani dengan jumlah uang mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami sedang menunggu perkembangan informasi dari Pemerintah Kecamatan terkait langkah-langkah mediasi yang sedang dilakukan dalam masalah ini,” ujarnya pada hari Senin.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serupa dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tanjungsari.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kecamatan untuk mengetahui langkah-langkah yang telah diambil terkait Desa Selawangi, dan kami akan mengikuti upaya yang dilakukan oleh kecamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bogor, Edy Suwito Sutono Putro, menyatakan bahwa mereka akan segera memanggil Kepala Desa Selawangi untuk mengkonfirmasi kebenaran yang dialami oleh 30 petani di wilayah tersebut.
“Kami sedang menunggu hasil mediasi dari Pemerintah Kecamatan. Instruksi yang kami terima adalah untuk menjalankan mediasi sesuai tupoksi dari Camat,” jelasnya.
Dalam laporan sebelumnya, terdapat nama Juhendi Ahmad Zulfikar, Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Ini kembali mencuat setelah Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kabupaten Bogor melaporkannya kepada Bupati Bogor.
Ketua KWB Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi, menjelaskan bahwa ada tiga dasar yang mendasari pelaporan ini ke Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Korupsi Pinjaman Modal ke Petani
Yang pertama terkait dengan pinjaman modal untuk penanaman sereh dari 30 petani. Kedua terkait pembayaran kepada kontraktor dalam proyek Samisade di tahun 2023. Ketiga berkaitan dengan penolakan menandatangani surat permohonan pekerjaan dengan Alfamart.
Dace mengungkapkan bahwa permohonan pinjaman modal penanaman sereh untuk petani tersebut telah diajukan sejak tahun 2021. Namun, petani yang diseleksi di bank syariah tidak mendapatkan kabar apakah bantuan tersebut disetujui atau tidak selama tahun 2022-2024.
Ia juga heran mengenai surat peringatan yang diterima 30 petani dari Bank Syariah Indonesia terkait pengembalian uang pinjaman.
Para petani di Desa Selawangi diminta untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp8 juta masing-masing. Total jumlah yang harus dikembalikan mencapai Rp250 juta, dengan ancaman peningkatan jumlah jika tidak segera dikembalikan.
Maka dari itu, Dace berharap agar Pemkab Bogor dan Inspektorat segera mengaudit Pemerintah Desa Selawangi untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Pertanyaan tentang sumber uang, penggunaan uang, dan keterlibatan pemerintah desa harus segera ditelusuri dan diperiksa.
Dalam hal ini, tindakan tegas dan transparan perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Juga memastikan keadilan bagi para petani yang terkena dampak dari dugaan penggelapan dana ini.
Semua pihak terkait diharapkan bekerja sama untuk menemukan solusi yang tepat guna menghadapi situasi yang merugikan para petani. Serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.








