DPRD Bekasi Khawatir Program PBB Tunggakan Dedi Mulyadi Tidak Efektif

by -128 views
by
DPRD Bekasi Khawatir Program PBB Tunggakan Dedi Mulyadi Tidak Efektif

JABARMEDIA – Majelis Perwakilan Rakyat Daerah (MPRDA)Kabupaten Bekasimenyoroti kebijakan penghapusan utang pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut yang tidak akan tepat sasaran jika diterapkan tanpa skema yang jelas, mengingat utang PBB-P2 di wilayah tersebut mencapai Rp1 triliun dengan mayoritas para penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah hingga atas.

“Sementara masyarakat umum yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih taat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, jangan langsung menerima imbauan tersebut. Periksa terlebih dahulu siapa saja yang menunggak PBB dan siapa yang akan diuntungkan jika tunggakan tersebut dicabut,” katanya.

Berdasarkan pengawasan dan penilaian Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, banyak tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan berasal dari warga yang termasuk kaya secara finansial. Mereka memiliki berbagai aset seperti rumah dan tanah namun tidak taat dalam membayar pajak.

Baca Juga:  Warga Baduy Minta Sinyal Internet Dihilangkan dari Wilayahnya

“Bahkan beberapa kasus menunjukkan besarnya tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Contohnya adalah tunggakan sebesar Rp400 juta yang muncul karena pajak tidak dibayarkan dalam waktu bertahun-tahun. Kejadian semacam ini sering ditemukan di kawasan perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung,” katanya.

Anggota partai PDI Perjuangan menganggap bahwa penghapusan utang pajak bumi dan bangunan memang bisa mengurangi beban rakyat, tetapi perlu dilakukan dengan selektif agar tidak merugikan pemerintah daerah.

Jika penghapusan dilakukan terhadap wajib pajak yang mampu membayar namun sengaja mengabaikan kewajibannya, maka kemungkinan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu, padahal PAD dari sektor PBB sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

“Jika ada tunggakan yang ingin dihapus, jangan diberlakukan untuk seluruh wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi masyarakat menengah ke bawah yang benar-benar memerlukan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak taat, langkah penagihan harus diperkuat,” katanya.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi yang bernilai triliunan rupiah berisiko hilang jika pemerintah daerah mengikuti ajakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai tahun 2024 ke belakang.

Baca Juga:  Jerman Dibekuk Argentina 1-3

Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat utang PBB-P2 hingga akhir 2024 melebihi Rp1 triliun. Saat ini, utang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum jatuh tempo pada September 2025.

“Di sektor PBB-P2, utang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah di Bapenda Kabupaten Bekasi Fuji Nugraha.

Fuji menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat umum dibandingkan kelas menengah atas. Pihaknya juga akan mengevaluasi siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

“Masyarakat umumnya lebih patuh dalam membayar pajak, sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih besar. Bahkan, seorang individu bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar akibat luas lahan,” ujar dia.

Ia mengakui kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibicarakan bersama para pemimpin. “Kami masih akan mendiskusikan masalah ini bersama pimpinan,” ujarnya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.