JABARMEDIA – Ketahanan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah habis. Mereka mengkritik lambatnya proses penertiban 47 minimarket ilegal yang hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Sebagai bentuk protes, Komisi I mengirimkan surat peringatan tegas dan memberikan tenggat waktu kepada instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan rasa kekecewaannya. Menurutnya, sejak isu penertiban muncul sebulan yang lalu, belum ada laporan resmi maupun tindakan nyata dari pihak eksekutif.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan apa pun mengenai penertiban minimarket ilegal tersebut,” kata Andi, Senin 25 Agustus 2025.
Andi menegaskan, Komisi I DPRD tidak akan berdiam diri. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan laporan kepada Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, dan Dinas PUTRLH. Surat tersebut meminta penjelasan terkait hambatan yang mengganggu penindakan.
“Kami memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 26 Agustus 2025, agar segera merespons,” lanjut Andi.
Jika surat tersebut tidak mendapat tanggapan, Komisi I akan kembali memanggil seluruh SKPD yang terkait. Laporan ini, menurut Andi, sangat penting sebagai bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kinerja dalam menjalankan aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.
Menurut Andi, keterlambatan ini jelas menggambarkan kurangnya koordinasi antar-SKPD. Padahal, data minimarket ilegal sudah jelas dan dapat dipercaya.
“Kami ingin mengetahui seberapa jauh tindakan penertiban telah dilakukan. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, tetapi pelaksanaannya terhenti,” tegasnya.
Ia menilai, jika koordinasi berjalan dengan baik, seharusnya penertiban tidak semacam ini. Data sudah tersedia, yaitu 47 minimarket yang terbukti tidak memiliki izin. Kini kata Andi, tinggal dilakukan penertiban sesuai aturan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana melaksanakan kegiatan penertiban sejak awal September 2025, setelah penyusunan rencana teknis bersama tim dari berbagai instansi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menyatakan bahwa tahap awal akan dimulai dengan rapat koordinasi bersama seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait. Setelah pelaksanaan koordinasi, Satgas akan menyusun rencana kerja serta menetapkan prioritas dalam penertiban.
“Insyaallah pada awal September kita akan mulai bergerak. Tahap awal akan dimulai dengan mengumpulkan seluruh SKPD yang terkait,” katanya.
Menurut Roni, target tidak hanya meliputi minimarket yang tidak memiliki izin, tetapi juga menara telekomunikasi dan tambak ikan yang belum memiliki kejelasan hukum, khususnya di wilayah selatan Tasikmalaya.
“Di sebelah selatan terdapat tambak-tambak yang izinnya masih tidak jelas. Skala prioritas akan ditentukan oleh dinas yang bertanggung jawab, apakah dimulai dari minimarket, menara, atau tambak,” katanya.
Roni menekankan bahwa inti dari keberhasilan penertiban terletak pada koordinasi antar instansi. Selama ini, kurangnya koordinasi dianggap sebagai hambatan dalam penerapan tindakan.
“Kenapa baru sekarang kami menyampaikan, karena perlu koordinasi terlebih dahulu agar tidak melakukan kesalahan. Kekurangan kita selama ini memang berada di bagian koordinasi,” katanya.








