JABARMEDIA – Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemenuhan Hak Gender (PUG) dalam Sidang Paripurna, Jumat (8/8/2025). Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam usaha mencapai kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV PUG, Nurholis, melalui Wakil Ketua Aditiar Hafiidh Anwar, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang panjang. Mulai dari tahap penyelarasan, berbagai rapat pansus, hingga bimbingan dari Gubernur Jawa Barat. Setiap pasal telah disesuaikan dengan hati-hati agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
“PUG merupakan pendekatan pembangunan yang memperhatikan pengalaman, harapan, dan kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan sama,” kata Hafiidh.
Anggota Partai PDI Perjuangan menyatakan, di masa depan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, serta penilaian kebijakan daerah harus memperhatikan sudut pandang gender. Raperda ini juga memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Setiap individu, komunitas masyarakat, sektor bisnis, media, serta universitas bisa terlibat secara aktif dalam kegiatan penerapan kesetaraan gender,” katanya.
Dengan pengesahan Raperda PUG, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon mampu memanfaatkannya sebagai dasar hukum yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG secara terus-menerus, sehingga pelaksanaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bupati Cirebon, H. Imron yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, keberhasilan pengesahan Raperda ini didapatkan dari diskusi yang intensif dan konstruktif.
“PUG tidak hanya berupaya menghindari dampak buruk dari ketimpangan gender, tetapi juga melakukan analisis dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan antara wanita dan pria,” kata Bupati Imron.
Ia menambahkan, PUG adalah strategi nasional yang telah menjadi kewajiban berdasarkan Instruksi Presiden. Pelaksanaannya harus dilakukan di seluruh lembaga dan mencakup setiap tahap pembangunan, guna mewujudkan pembangunan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan.
Dengan dasar hukum ini, Kabupaten Cirebon diharapkan mampu membentuk lingkungan pembangunan yang inklusif, di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi, berkembang, serta merasakan manfaat dari kemajuan wilayah.








