JABARMEDIA – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua karyawan Perum Perhutani sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya kini sedang ditahan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan serta mencegah keduanya berusaha menghindari hukuman.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Sumedang Adi Purnama menyatakan bahwa kedua pihak diduga melakukan tindakan penyimpangan terhadap dana negara dengan berbagai cara.
“Pertama, inisial OKA sebagai asisten perhutani BKPH Conggeang, dan kedua NNS sebagai asisten perhutani BKPH Ujungjaya, Kabupaten Sumedang,” ujar Adi Purnama dalam konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025).
Keduanya dituntut berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta beberapa pasal lain dalam KUHP karena telah melakukan penyalahgunaan dana pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan yang termasuk dalam izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten.
Parkara yang dimaksud merupakan pelaksanaan pemanfaatan/penebangan kayu yang dilakukan oleh Perhutani di kawasan hutan dengan izin pinjam pakai untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha pada tahun 2019/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik, ditemukan perhitungan mengenai penggunaan biaya (Mark Up) yang tidak sah dalam pemanfaatan kayu, yaitu biaya terkait penebangan dan pengangkutan kayu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 227.365.086.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik adalah Rp. 2.181.308.756,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.
Adi menyatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari beberapa ahli dan mengungkapkan bahwa rangkaian tindakan kedua tersangka merupakan tindakan korupsi.
“Berlandaskan serangkaian tindakan, ditemukan keterangan saksi ahli serta dokumen sebagai petunjuk, sehingga dari hasil penyelidikan diperoleh dua cara, pelaku memanfaatkan biaya penebangan-pengangkutan dan melakukan penjualan berupa kayu bakar serta kayu perkakas yang tidak dilaporkan kepada negara,” katanya.








