JABARMEDIA – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
1.000 butir obat ilegal berjenis heximer, 300 butir tramadol, serta 200 butir Triheksifenidil berhasil diamankan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menyebutkan, dua individu yang ditangkap yaitu IW dan J.
Keduanya merupakan warga Sukabumi.
“Kami menangkap mereka saat keduanya pulang dari Jakarta menuju Sukabumi,” ujar Ipda Eko Agus saat dihubungi JabarMedia, Kamis (14/8/2025).
Eko melanjutkan, keduanya ditangkap pada pagi hari kemarin.
Pada saat itu, petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli di Jalan Sholeh Iskandar.
Keduanya tampak mencurigakan dan akhirnya diwawancarai oleh aparat kepolisian.
“Dan keduanya ditemukan membawa obat-obatan terlarang,” katanya.
Keduanya segera dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota.
Saat ini penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bogor.
“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh satuan narkoba polres kota bogor,” tegasnya.








