JABARMEDIA – Perubahan harga emas dari Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Minggu (10/2025) kembali stabil.
Harga emas dalam perdagangan hari ini menunjukkan pergerakan yang berbeda-beda. Emas Antam yang dijual di Butik Logam Mulia (LM) tercatat stabil, demikian pula dengan emas Galeri 24 dan Antam di Pegadaian yang tidak mengalami perubahan harga. Di sisi lain, emas UBS di Pegadaian mengalami kenaikan kecil sebesar Rp2.000 per gram.
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari ini mencapai Rp1.951.000 per gram. Berdasarkan data dari Pegadaian, emas Galeri 24 dijual dengan harga Rp1.935.000 per gram.
Harga emas UBS tercatat sebesar Rp1.953.000 per gram, meningkat dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.951.000. Sementara itu, emas Antam di Pegadaian ditawarkan dengan harga Rp2.020.000 per gram.
Setelah itu, emas dengan harga paling murah hari ini adalah Galeri 24 di Pegadaian, yaitu mulai dari Rp1.015.000 untuk ukuran 0,5 gram. Berikut daftar lengkap harga emas di pasar.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, terdapat opsi UBS Pegadaian yang mengalami kenaikan kecil sebesar Rp 2.000, dari harga Rp 1.951.000 menjadi Rp 1.953.000. Di sisi lain, emas Antam Mulia Retro Pegadaian juga mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 1.000, dengan harga awal Rp 1.975.000 kini berada di angka Rp 1.976.000. 2. Berikutnya, tersedia pilihan UBS Pegadaian yang naik sedikit sebesar Rp 2.000, dari nilai Rp 1.951.000 menjadi Rp 1.953.000. Sementara itu, emas Antam Mulia Retro Pegadaian juga meningkat sebesar Rp 1.000, sebelumnya di harga Rp 1.975.000 kini berada di Rp 1.976.000. 3. Tersedia pilihan UBS Pegadaian yang mengalami kenaikan kecil sebesar Rp 2.000, dari harga Rp 1.951.000 menjadi Rp 1.953.000. Di samping itu, emas Antam Mulia Retro Pegadaian juga naik sedikit sebesar Rp 1.000, dengan harga sebelumnya Rp 1.975.000 kini mencapai Rp 1.976.000. 4. Selanjutnya, ada opsi UBS Pegadaian yang naik sedikit sebesar Rp 2.000, dari harga Rp 1.951.000 menjadi Rp 1.953.000. Sementara itu, emas Antam Mulia Retro Pegadaian juga mengalami kenaikan tipis sebesar Rp 1.000, dimana sebelumnya dijual Rp 1.975.000 kini berada di harga Rp 1.976.000. 5. Terdapat pilihan UBS Pegadaian yang mengalami kenaikan kecil sebesar Rp 2.000, dari harga Rp 1.951.000 menjadi Rp 1.953.000. Di sisi lain, emas Antam Mulia Retro Pegadaian juga naik sedikit sebesar Rp 1.000, dengan harga sebelumnya Rp 1.975.000 kini berada di angka Rp 1.976.000.
Khusus produk Galeri24 Pegadaian yang belum berubah dari harga Rp 1.935.000. Seluruh produk Pegadaian tersebut memiliki berat masing-masing 1 gram.
Sementara itu, penurunan harga emas dalam beberapa hari terakhir ini disebabkan oleh berbagai faktor global seperti perubahan nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta perkembangan situasi politik internasional. Bagi para investor atau penggemar emas, kondisi ini bisa menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian logam mulia.
Daftar harga emas lengkap pada hari ini, 10 Agustus 2025, tersedia di akhir artikel ini.
Sebagai informasi, harga emas pada hari ini dapat berfluktuasi setiap saat. Perubahan ini dipengaruhi oleh nilai emas yang ditentukan berdasarkan pasar global.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi tersebut.
Diketahui bahwa Pegadaian menawarkan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emas GALERI 24.
Harga Emas Terkini Hari Ini 10 Agustus 2025:
0,5 gram: Rp 1.025.500
1 gram: Rp 1.951.000
2 gram: Rp 3.852.000
3 gram: Rp 5.760.000
5 gram: Rp 9.570.000
10 gram: Rp 19.050.000
25 gram: Rp 47.475.000
50 gram: Rp 94.800.000
100 gram: Rp 189.420.000
250 gram: Rp 473.250.000
500 gram: Rp 946.250.000
1.000 gram: Rp 1.891.600.000
Harga Emas Antam Pegadaian
Harga emas batangan seberat 0,5 gram: Rp 1.062.000
Harga emas batangan seberat 1 gram: Rp 2.020.000
Harga emas batangan seberat 2 gram: Rp 3.977.000
Harga emas batangan seberat 3 gram: Rp 5.939.000
Harga emas batangan seberat 5 gram: Rp 9.864.000
Harga emas batangan seberat 10 gram: Rp 19.671.000
Harga emas batangan seberat 25 gram: Rp 49.046.000
Harga emas batangan seberat 50 gram: Rp 98.010.000
Harga emas batangan seberat 100 gram: Rp 195.938.000
Harga emas batangan seberat 250 gram: Rp 489.571.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 978.924.000
Harga emas batangan seberat 1000 gram: Rp 1.957.806.000
Diketahui bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga emas batangan yang tercantum di halaman Logam Mulia Antam.
Harga pembelian kembali emas harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan pengurangan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercantum di situs Logam Mulia Antam.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Diketahui bahwa Antam menawarkan emas dengan berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil (0,45 persen) apabila melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan pengurangan pajak lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan nomor NPWP dalam transaksi tersebut.
Diketahui bahwa Pegadaian menawarkan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai hal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pemahaman terhadap faktor-faktor tersebut sangat penting bagi mereka yang ingin melakukan investasi pada emas Antam.
Diketahui bahwa Pegadaian menyediakan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menawarkan emasan GALERI 24.
Antam menawarkan emas dengan berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil (0,45 persen) apabila melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).







