Pembebasan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, akhirnya keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi, 1 Agustus. Ia terlihat mengenakan rompi oranye yang biasanya dikenakan tahanan KPK. Pembebasannya dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti terkait kasus hukum yang menimpanya.
Hasto Kristiyanto keluar dari rutan sekitar pukul 09.03 WIB. Ia tampak membawa sebuah tas berwarna hitam. Meskipun telah bebas, ia masih memakai seragam tahanan, menunjukkan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya memberikan informasi singkat mengenai pembebasan Hasto. Menurut Budi, Hasto ingin menjalani pengobatan. “Berobat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penjelasan dari Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa lembaga tersebut akan segera mengeluarkan Hasto Kristiyanto dari tahanan setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden. Keputusan ini diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 14 ayat 2.
“Setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak kepada wartawan.
Menurut Tanak, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. KPK sebagai pelaksana undang-undang akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan konstitusional.
Pengusulan Amnesti oleh Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Selain itu, amnesti juga diusulkan untuk terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli. Ia menyebutkan bahwa DPR RI telah memberikan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Selain itu, Dasco mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. “Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Proses Hukum yang Diikuti
Dalam proses pembebasan Hasto, KPK tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut tidak hanya menjalankan tugasnya secara teknis, tetapi juga memperhatikan aspek konstitusional dan kebijakan pemerintah.
Amnesti yang diberikan oleh Presiden dapat menjadi contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia mempertimbangkan kebijakan politik dalam penyelesaian kasus hukum. Meski demikian, KPK tetap menjaga independensinya dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.
Tantangan dan Dampak
Pembebasan Hasto Kristiyanto menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa amnesti ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga anti-korupsi. Namun, di sisi lain, ada juga yang melihatnya sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah hukum secara lebih manusiawi.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga yudikatif dalam sistem hukum Indonesia. Dengan adanya amnesti, muncul pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum akan tetap menjaga integritasnya sambil tetap menghormati kebijakan politik.








