JABARMEDIA – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif yang efisien. Program ini membantu masyarakat mengurus perpanjangan tanpa harus menunggu lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Harap diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah berakhir, pemohon harus mengajukan pembuatan baru di Satpas sesuai dengan tempat tinggalnya.
Dengan durasi pelayanan yang singkat dan letaknya yang strategis, program ini sesuai untuk masyarakat yang sibuk, sehingga proses administrasi bisa dilakukan secara lebih efisien.
Lokasi SIM Keliling – Kamis, 14 Agustus 2025
Pelayanan SIM Keliling akan hadir di dua tempat berikut:
1. Pusat Perbelanjaan Raja – Jalan Kepatihan, Bandung
2. Pasar Modern Batununggal – Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung
Layanan tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan. Disarankan tiba lebih awal agar bisa mendapatkan antrian lebih dulu.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, siapkan dokumen-dokumen berikut:
• Surat Izin Mengemudi A atau C yang masih berlaku
• KTP asli beserta salinan fotokopi • Kartu Tanda Penduduk asli dan salinan • KTP asli serta dokumen fotokopi • Dokumen KTP asli dan salinannya • Kartu Identitas Penduduk asli dan fotokopi
• Surat keterangan kesehatan dari lembaga kesehatan yang sah
Jika masa berlaku SIM telah melebihi tanggal yang tercantum, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling, sehingga harus diurus langsung di Satpas.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan tarif resmi yang berlaku, biaya untuk perpanjangan adalah sebagai berikut:
• SIM A: Rp80.000
• SIM C: Rp75.000
Biaya ini belum mencakup biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan atau administrasi lainnya.
Tips agar Proses Lebih Efisien
Untuk mempercepat proses pengurusan SIM, ikuti langkah-langkah berikut:
• Datang lebih dini agar tidak menghadapi antrian yang panjang
• Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum melakukan perjalanan
• Selalu memantau tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlewat • Periksa secara berkala masa berlaku SIM untuk menghindari kehilangan • Pastikan SIM masih berlaku dengan rutin mengecek tanggalnya • Lakukan pengecekan berkala terhadap masa berlaku SIM agar tidak terlewat • Jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM secara rutin
Pantau Informasi Terkini
Warga diimbau untuk mengikuti perkembangan jadwal terbaru melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 atau menghubungi petugas yang bersangkutan. Dengan demikian, lokasi dan waktu layanan terkini dapat dipastikan sebelum melakukan perjalanan.
Layanan SIM Keliling pada 14 Agustus 2025 memberikan kemudahan bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau C tanpa perlu datang ke Satpas. Dengan persiapan yang matang dan tiba tepat waktu, proses perpanjangan dapat berlangsung cepat, sederhana, dan efisien.***






