JABARMEDIA – Isu kasus pelecehan seksual muncul di lingkungan SMPN 13 Kota Bekasi setelah salah satu korban yang masih menjadi siswa aktif mengungkapkan keluhannya.
Pengakuan ini mendorong sejumlah korban lain yang kini telah lulus dari sekolah akhirnya berani menyampaikan pengalamannya.
Pelaku diduga adalah seorang guru yang memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial JP. Pihak sekolah telah menghentikan sementara jabatan JP akibat perbuatannya.
Didemo alumni
Munculnya isu dugaan kasus pelecehan seksual memicu puluhan alumni melakukan demonstrasi di depan gerbang SMPN 13 Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025) siang.
Para peserta demonstrasi memasang berbagai spanduk protes dan menuntut agar kasus tersebut diteliti secara menyeluruh.
Selain itu, mereka juga memasang spanduk berisi gambar tersangka pelaku di pintu masuk sekolah.
Di antara ratusan peserta aksi, terdapat salah seorang orang tua korban pelecehan seksual yang turut hadir dalam demonstrasi ini.
Ia adalah BY, ibu dari seorang lulusan SMPN 13 Kota Bekasi yang kini sedang menempuh pendidikan di tingkat SMA.
Dengan mengakui baru mengetahui putrinya menjadi korban setelah beredarnya kabar akan ada aksi alumni terkait penyelidikan kasus pelecehan seksual di SMPN 13 Kota Bekasi.
Berita tersebut akhirnya membuat BY ikut terlibat dan memohon keadilan kepada pihak sekolah.
Anak saya menceritakan bahwa di sekolah SMP ini sedang ramai karena akan ada demo. Saya awalnya tidak peduli karena tahunya saat kejadian pelecehan dan anak saya menjadi korban, akhirnya saya menyampaikan pendapat. Jadi ikut,” tegas BY kepada wartawan di lokasi, Senin.
Dengan tidak mengetahui secara pasti jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan JP, ia menduga bahwa jumlah korban cukup besar.
“Hmm, saya tidak tahu pastinya, tidak menghitung-hitungnya. Intinya banyak,” kata BY.
Dinonaktifkan
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah, mengakui adanya dugaan tindakan pelecehan seksual di dalam lingkungan sekolahnya.
Tetik mengakui telah menonaktifkan tersangka pelaku dari semua kegiatan di SMPN 13 Kota Bekasi.
“Hanya saya yang berhak untuk menonaktifkannya,” kata Tetik.
Tetik menyebutkan, JP diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi sebanyak dua kali, yaitu pada bulan April dan Agustus 2025.
Pada kejadian pertama, Tetik telah memperingatkan pihak terkait agar tidak mengulangi tindakannya.
Namun, peringatan tersebut tidak membuatnya berhenti.
Akhirnya pihak sekolah menghentikan keaktifan JP setelah siswi tersebut kembali menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Tetik kini menyerahkan nasib status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pelaku kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Beliau adalah PNS, kepala sekolah tidak bisa memecat,” tegas dia.
Selain itu, Tetik mengajak para alumni yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi agar ditangani lebih lanjut.
“Para alumni yang merasa menjadi korban, silakan datang ke DP3A,” tambahnya.








