JABARMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memanggil mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhamad Hamdan menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi keterangan para saksi yang dianggap mengetahui proses pembangunan gedung tersebut. Jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini mencapai lebih dari 50 orang yang terkait dengan teknis proyek pembangunan gedung tersebut.
“Mantan wali kota kemarin juga telah kita panggil sebagai saksi, kita minta keterangannya. Intinya, semua yang terlibat dan aktif dalam pembangunan Gedung Setda kita mintai keterangannya,” kata Muhamad Hamdan seperti dikutip dariAntara.
Saat ini, kejaksaan telah menerima laporan audit dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) guna melengkapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua hasil audit tersebut akan digabungkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai masalah yang terjadi di gedung tersebut.
“Kita gabungkan dengan audit BPK agar semua masalah di gedung ini terang. Kami sampaikan secara resmi pada akhir Agustus 2025 (termasuk penentuan tersangka),” kata Muhamad Hamdan.
Hamdan mengakui bahwa penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus menelusuri kejadian tersebut sejak tahun 2016. Tingkat kesulitan dalam konstruksi bangunan juga menjadi kendala dalam pemeriksaan fisik dan pengumpulan bukti.
Menurutnya, hambatan tersebut membuat tim penyidik lebih waspada dalam memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan. “Saya pastikan semua yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab,” kata Muhamad Hamdan.
Sebelumnya, pada November 2024, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan pemeriksaan fisik terhadap Gedung Setda sebagai bagian dari tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi pada saat itu menyatakan bahwa pemeriksaan fisik difokuskan pada kualitas konstruksi bangunan, khususnya di areabasement, dengan menggerakkan tim ahli.
Ia menyebut penyelidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan ketidaksesuaian anggaran proyek dan laporan masyarakat. Proyek pembangunan gedung yang dimulai pada 2016 menggunakan dana sekitar Rp 86 miliar dari APBD Kota Cirebon seharusnya selesai pada 2017, namun baru selesai pada 2018.
Temuan dari BPK menunjukkan adanya denda keterlambatan sekitar Rp 11 miliar yang belum ditangani. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.








