JABARMEDIA – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap penangkapan lima anggota kelompok pencuri sepeda motor di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lima kelompok pencuri sepeda motor yang sering menimbulkan kegundahan berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Timur.
Lima anggota pencuri sepeda motor tersebut memiliki inisial AS (22), S (33), J (28), BAY (24), dan DAS (22), dengan pelaku berasal dari dua kelompok yang berbeda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan, para pelaku sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dengan melakukan aksinya di berbagai lokasi yang menjadi titik fokus di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Saat melakukan aksinya, para tersangka tergolong sangat cepat. Dalam hitungan detik saja mereka langsung berhasil membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran.
Selanjutnya, Mustofa menyebutkan bahwa tersangka AS dan S berhasil ditangkap saat anggota opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan pengintaian di Raya Setu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (1/8/2025).
“Melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam biru, kemudian dihentikan dan diperiksa, serta diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” ujar Mustofa dalam pernyataannya.
Di sisi lain, menurut Mustofa, tiga tersangka yaitu J, BAY, dan DAS ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban pencurian sepeda motor.
Akibatnya, berdasarkan hasil pengintaian petugas, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Pantura Lemah Abang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada 28 Juli 2025.
“Anggota Opsnal Polsek Cikarang Timur menemukan satu kunci huruf T beserta satu kunci mata, kunci 8 pas satu buah kunci palsu yang digunakan untuk menghidupkan kendaraan, serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna merah muda,” katanya.
Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap dua tersangka pencurian sepeda motor lainnya, yaitu berinisial A dan K yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil pemeriksaan, cara yang digunakan tersangka adalah dengan berboncengan naik sepeda motor mengelilingi perumahan baik pada siang hari maupun malam hari.
Seorang tersangka turun dari sepeda motor, lalu merusak kunci kendaraan target menggunakan kunci anak dan kunci T.
Dua dari lima tersangka sebelumnya pernah dihukum karena kasus yang sama. Kedua orang tersebut merupakan bagian dari kelompok pencurian sepeda motor yang berasal dari Karawang dan Lampung, yang sering menyebabkan ketakutan bagi warga di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Mustofa menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 tahun hingga 7 tahun penjara.







