Kronologi Kematian Putri Apriyani di Kos, Terakhir Bersama Pacar Polisi

by -196 views
by
Kronologi Kematian Putri Apriyani di Kos, Terakhir Bersama Pacar Polisi

JABARMEDIA – Kematian Putri Apriyani (21) menggegerkan masyarakat Indramayu. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar hampir menyeluruh di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Sabtu (9/8/2025) pagi.

Keluarga mengira Putri sengaja dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan seorang polisi dengan inisial SN.

Kondisi sedih masih menghiasi rumah orang tua korban di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, pada hari Minggu (10/8/2025).

Sejak pagi hari, anggota keluarga, kerabat, dan tetangga datang berkumpul untuk memberikan doa serta dukungan emosional.

Kira-kira pukul 02.30 WIB, seorang penduduk mendengar suara tangisan seorang wanita dari kamar kos. Tidak lama setelah itu, dua orang pria terlihat pergi dari tempat tersebut menggunakan sepeda motor.

Pagi hari berikutnya, penduduk menemukan Putri dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi terlentang, wajahnya mengalami luka bakar, namun pakaian yang ia kenakan masih utuh.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa korban sengaja dibakar.

Ketua Karang Taruna Desa Singajaya, Ilyas (27), mengonfirmasi pernyataan tersebut.

“Pertama kali terdengar suara tangisan yang kuat, kemudian dua orang pria keluar. Pagi harinya baru diketahui ada keributan, ternyata ada jenazah yang terbakar,” katanya.

Baca Juga:  Cara Sederhana Menerapkan Gaya Hidup Berkelanjutan dengan Memakai Baju Lama

Putri merupakan anak termuda dari dua bersaudara yang telah bekerja selama tiga tahun di sebuah apotek di Desa Rambatan Kulon.

Menurut pemilik apotek, Hj Uus Kusniawati, korban dikenal baik dan ramah. Beberapa rekan kerja menyaksikan Putri semakin ceria setelah memperoleh kekasih baru.

Sehari sebelum peristiwa terjadi, Putri bekerja pada shift siang dan pulang pukul 19.00 WIB.

Esok harinya, ia tidak datang ke kantor dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Wewenang hukum keluarga, Toni RM, mengungkapkan adanya indikasi motif keuangan dalam kasus tersebut.

Ayah korban, Karja, menyampaikan bahwa sebelum meninggal, Putri meminta untuk mengambil uang sebesar Rp35 juta yang dikirim oleh ibunya dari luar negeri, dan kini uang tersebut diduga hilang.

“Pada saat itu Putri menjelaskan bahwa dia tidak bisa mengambil uang di Brilink, setelah itu tidak ada kabar lagi. Namun setelah menerima kabar tiba-tiba, ternyata dia telah meninggal,” katanya.

Selain itu, kata Toni RM, berdasarkan keterangan Rina, salah satu saksi mengatakan bahwa anggota polisi tersebut dua hari sebelumnya menghubungi Rina agar namanya digunakan untuk meminjam uang dari Bank.

Baca Juga:  Pramuka Jadi Ekskul Wajib, Mu’ti: Bukan Hanya Materi, Tapi Penguatan Karakter

Hal itu menurut Toni RM diduga terkait dengan kejadian yang sedang berlangsung, karena jika uang sebesar Rp 35 juta yang dikirim dari luar negeri dan berada di rekening Putri tidak ada atau telah diambil, maka apabila uang tersebut benar-benar tidak ada, patut diduga tindak pidana ini dilakukan dengan motif uang.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah uang tersebut telah diambil atau belum,” katanya.

Toni RM menyebutkan bahwa yang memperkuat peristiwa ini adalah adanya tindak pidana, terbukti dari banyaknya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain tiga ponsel, dua di antaranya milik Putri dan satu lagi milik kekasihnya, selain itu juga ada sepeda motor milik kekasihnya, serta berbagai keterangan dari saksi.

“Sehingga penyidik yakin bahwa ini merupakan kejadian tindak pidana,” katanya.

Dalam hal ini, Toni RM menyatakan bahwa untuk sementara, pasal yang digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 mengenai pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Amerika Pantau Pilgub Jabar 2013

Menurut Toni, seseorang yang melakukan belum sepenuhnya diperiksa. Namun meskipun demikian, jika setelah pemeriksaan ternyata ditemukan tindakan pembunuhan terencana maka pasal tersebut akan ditambahkan, yaitu pasal 340.

“Saya mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengejar oknum polisi tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Toni mengimbau kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya untuk saling berbagi informasi mengenai keberadaan oknum polisi tersebut.

“Kami tidak langsung menuduh oknum polisi tersebut sebagai pelaku, tetapi diduga kuat karena yang terakhir kali bersama korban adalah dia, sehingga kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Kamar tempat korban ditemukan sering dikunjungi oleh tamu dari luar dan pernah beberapa kali disidak oleh pihak berwajib.

Ketua RT setempat mengakui tidak mengetahui identitas penghuni kos karena pemilik tidak memberikan laporan. Warga sekitar menyatakan khawatir terhadap kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut.

Kematian mendadak Putri Apriyani menimbulkan rasa sedih yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Mereka berharap pihak kepolisian secepatnya mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.