JABARMEDIA – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling di Karawang pada hari Kamis (14/8/2025) ini.
Layanan SIM Keliling Karawang diadakan selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Hanya pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang berakhir pukul 12.00 WIB.
Warga Kabupaten Karawang dapat melakukan perpanjangan SIM langsung ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Karawang.
Persiapkan semua dokumen dan biaya yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Karawang.
1. Hari Senin, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Pospol Dawuan
2. Selasa, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Gebyar PATEN
3. Rabu, jam 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
4. Hari Kamis, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Mall Cikampek
5. Hari Jumat, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
6. Hari Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang
Catatan :
* Layanan Sim Keliling Karawang pada hari Kamis minggu ke 1 dan 3 akan dilaksanakan di Telagasari (depan Polsek Telagasari).
Sementara pada minggu ke 2 dan 4 berlangsung di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk paten, jadwalnya sesuai dengan jadwal Pemda
Terdapat pula informasi mengenai lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling Karawang yaitu:
– Rengasdengklok di Perempatan arah Tugu dekat Terminal Lama
– Telagasari di depan Polsek Telagasari
Untuk masyarakat atau pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan C atau mengajukan permohonan baru, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
Persyaratan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang:
* Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa Kartu Tanda Penduduk asli beserta fotokopiannya
* Melampirkan surat keterangan kesehatan.







