LMKN Tetap Tagih Royalti Lagu Meski Musisi Gratiskan

by -243 views
by
LMKN Tetap Tagih Royalti Lagu Meski Musisi Gratiskan

JABARMEDIA – Polemik tentang royalti lagu kembali menjadi sorotan di Indonesia. Beberapa musisi terkenal seperti Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly Van Houten, dan Uan dari Juicy Luicy telah secara terbuka mengumumkan bahwa lagu mereka dapat diputar secara gratis di kafe dan restoran. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tegas menyatakan bahwa royalti harus tetap dibayar oleh pemilik usaha.

Mengapa Royalti Lagu Harus Tetap Dibayar? Seorang Komisioner dari LMKN, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap karya musik memiliki tiga hak utama. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta lagu, hak terkait dengan performer (penyanyi atau musisi yang membawakan lagu), dan hak terkait dengan produser rekaman.

Jika pencipta lagu memutuskan untuk menggratiskan lagu mereka, belum tentu performer dan produser setuju. LMKN bertanggung jawab atas pengelolaan ketiga hak ini. Oleh karena itu jangan hanya mengikuti pernyataan musisi yang menggratiskan lagu,” ujar Yessi di Mahkamah Konstitusi.

Aturan Hukum tentang Royalti Lagu di Tempat Usaha Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial tetap memerlukan izin resmi. Walaupun lagunya berasal dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify.

Baca Juga:  Indonesia Kecam Israel Halangi Pertemuan Komite Palestina

Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Wajib Membayar Royalti

Siapa yang Wajib Membayar Royalti Lagu? Berdasarkan peraturan tersebut. Semua pelaku usaha yang memutar musik di tempat publik diwajibkan untuk membayar royalti. Termasuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness. Juga salon, spa, karaoke, bioskop, event organizer, transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus.

Tarif Resmi Royalti

Contoh Tarif Resmi Royalti Lagu Menurut Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif tahunan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Restoran/Kafe: Rp60.000 per kursi (hak cipta) + Rp60.000 per kursi (hak terkait).
  • Pub/Bar/Bistro: Rp180.000 per m² (hak cipta) + Rp180.000 per m² (hak terkait).
  • Diskotek/Klub Malam: Rp250.000 per m² (hak cipta) + Rp180.000 per m² (hak terkait).

UMKM dapat memperoleh keringanan atau pembebasan royalti sesuai dengan skala usaha mereka.

Risiko Pelanggaran

Risiko Pelanggaran Aturan Royalti Lagu Memutar lagu tanpa izin di tempat usaha dapat berakibat pada sanksi hukum. Salah satu kasus yang diangkat adalah putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola karaoke untuk membayar royalti dan ganti rugi senilai Rp15,84 juta. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, namun juga dapat merusak reputasi bisnis.

Baca Juga:  Ini Daftar 40 Orang Korban Luka Kecelakaan Bus Rukun Sayur

Berbagai aturan hukum yang ada berkaitan dengan royalti lagu bertujuan untuk melindungi hak cipta para pencipta lagu, performer, dan produser rekaman. Jadi, penting bagi pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut guna menghindari masalah hukum di masa mendatang.

(Damar Alfian)

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.