JABARMEDIA – Di mana dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.
Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi secara langsung yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini, Kamis 14 Agustus 2025, akan berlangsung di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
FOTO BERITA KECELAKAAN MEMATIKAN DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, secara resmi mulai beroperasi pada hari Kamis (22/8/2019) lalu.
* Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas
* Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meskipun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum diaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan, tetapi persyaratan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi:
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharapkan melengkapi : KTP asli yang sah, salinan KTP, surat keterangan kesehatan, serta SIM lama.
Sementara bagi pemohon yang ingin mengajukan SIM baru cukup menyertakan : KTP asli yang sah, fotokopi KTP, dan surat keterangan kesehatan.
Apa saja biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru :
Proses penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi meliputi:
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
– Surat Izin Mengemudi A : Rp 120.000
– Surat Izin Mengemudi C : Rp 100.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya.
Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pengurusan Perpanjangan SIM :

Proses penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi :
* Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) :
– Surat Izin Mengemudi A : Rp 80.000
– Surat Izin Mengemudi Kelas C : Rp 70.000
* Pengeluaran Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari luar, tetapi tetap perlu diperiksa kembali di klinik Polres tanpa tambahan biaya
* Biaya asuransi kecelakaan pribadi/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)









