Menteri Hukum Buka Suara Soal Pembebasan Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

by -121 views
by
Menteri Hukum Buka Suara Soal Pembebasan Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Penjelasan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Abolisi dan Amnesti

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kebijakan hukum khusus ini diambil berdasarkan surat resmi yang diajukan oleh Menkum HAM kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, Supratman hadir bersama sejumlah pejabat negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Ia menjelaskan bahwa semua permohonan yang disampaikan kepada Presiden berasal dari Menteri Hukum dan HAM, yang menandatangani surat permohonan tersebut.

Alasan Pemberian Abolisi dan Amnesti

Supratman menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti dilakukan melalui proses kajian hukum yang matang dan dipertimbangkan dari sisi kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional dalam situasi yang membutuhkan kerja sama lintas kekuatan politik.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Depok 2025, Perpanjangan SIM A dan C

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, serta mempertimbangkan pembangunan bangsa secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tidak lepas dari pertimbangan kontribusi individu terhadap negara. “Yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi terhadap Republik,” tambahnya.

Penjelasan Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menjelaskan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Abolisi mengacu pada penghentian proses hukum terhadap seseorang bahkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, amnesti biasanya diberikan kepada terpidana dalam rangka rekonsiliasi atau kepentingan nasional yang lebih luas, dan berlaku terhadap perkara politik atau hal yang dianggap memiliki dimensi kebangsaan.

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong membuat seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. Sebelumnya, Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula.

Sedangkan amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto diberikan bersama dengan amnesti untuk 1.116 narapidana lainnya yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku.

Baca Juga:  Pilkada Kembali ke DPRD, PKS: Ini Kemenangan Rakyat

Persetujuan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya. Persetujuan ini diberikan setelah DPR meninjau kelengkapan dokumen dan mendengar penjelasan dari pihak pemerintah.

“DPR RI memutuskan menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti ini demi pertimbangan kemanusiaan serta stabilitas nasional,” ujar Dasco.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari publik dan pengamat hukum. Sebagian menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo, yang mencoba merangkul berbagai pihak demi pembangunan jangka panjang dan menjaga kohesi sosial-politik nasional.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.