JabarMedia, PEKANBARU– Pengoperasian truk pengangkut barang akhirnya diatur khusus agar dapat memasuki Kota Pekanbaru. – Truk yang mengangkut barang akhirnya dilarang masuk ke Kota Pekanbaru. – Batasan penggunaan truk angkutan barang akhirnya diberlakukan untuk memasuki Kota Pekanbaru. – Kebijakan pembatasan truk pengangkut barang mulai diterapkan agar bisa masuk ke Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 untuk seluruh kendaraan pengangkut barang.
Kebijakan Ini ternyata mendapatkan respon positif dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau.
Mereka menyatakan siap menerima kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kebijakan tersebut tidak menjadi masalah, kami siap melaksanakannya,” tegas Ketua Organda Riau, M. Nasir kepada JabarMedia.
Ia menyatakan bahwa Organda Provinsi Riau siap mematuhi kebijakan tersebut.
Terlebih lagi, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengemudi.
“Kami siap, bukan untuk kepentingan kita semua,” katanya.
Truk yang memiliki berat izin maksimum (JBI) lebih dari 8,5 ton dilarang total untuk memasuki kota. Jenis truk dengan JBI di atas 8,5 ton meliputi kontainer, trailer hingga truk pengangkut alat berat.
Terdapat batasan jam operasional masuk ke dalam kota untuk kendaraan yang memiliki berat di bawah 8,5 ton.
Beberapa jadwal pembatasan diatur mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Kemudian pukul 12.00 sampai pukul 13.30 WIB dan pukul 16.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Batasan ini bertujuan menghindari kemacetan lalu lintas di jalan-jalan Kota Pekanbaru.
(JabarMedia/Fernando Sikumbang)








