JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bogor berupaya keras untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Tim Penggerak PKK, serta stakeholder terkait menjadi kunci utama dalam percepatan proses sertifikasi halal ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan dan pelatihan yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Nurhayati, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting bagi UMKM. Karena dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Dukungan penuh dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan pembinaan terhadap UMKM di Kabupaten Bogor sangat diapresiasi.
Jaminan Kepastian
Pentingnya sertifikasi halal juga diakui sebagai jaminan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen.
Hal ini juga membantu para pelaku UMKM untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional. Dengan semakin banyak produk UMKM yang bersertifikat halal, diharapkan Kabupaten Bogor dapat dikenal sebagai pusat produk halal unggulan.
Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, memberikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendukung program sertifikasi halal.
Beliau juga menyampaikan bahwa BPJPH memberikan kuota besar untuk sertifikasi halal secara gratis di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat.
Chuzaemi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman per 18 Oktober 2026.
Oleh karena itu, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang disediakan.
Pendaftaran Gratis
Sesi pendampingan dari Halal Science Center IPB University juga merupakan kesempatan yang baik bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bimbingan dalam proses pendaftaran halal. Selain itu, bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah siap membantu proses pendaftarannya melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Mengambil peran aktif dalam mendukung para pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal adalah langkah strategis yang dapat menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah yang terdepan dalam produksi produk halal. Dengan kolaborasi yang baik antara pihak terkait, diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku UMKM. Untuk berkembang dan memasuki pasar global dengan produk-produk halal berkualitas tinggi.






