JABARMEDIA – Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat secara signifikan berhasil mengumpulkan tunggakan pajak galian tanah yang mencapai miliaran rupiah dari para pengusaha tambang di kawasan industri Karawang New Industry City.
Kepala Divisi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang Adi Firmansyah menyatakan bahwa pelaku usaha galian tanah akhirnya bersedia melunasi tunggakan pajak setelah tim gabungan mengunjungi lokasi untuk melakukan penyegelan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI pada hari Jumat (8/8) mengunjungi lokasi penambangan tanah yang dilakukan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak mineral non logam dan batuan sebesar Rp4,5 miliar.
Adi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga tim gabungan melakukan kunjungan ke lokasi untuk penyegelan.
Saat petugas tiba, kondisi sempat memburuk. Ratusan karyawan dan warga yang diatur oleh perusahaan menolak penutupan, bahkan mengucapkan kata-kata kasar kepada petugas. Menurut Adi, pihaknya tetap berupaya melakukan negosiasi untuk mencegah terjadinya bentrokan.
Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rakhmatullah yang hadir di lokasi memberikan peringatan keras agar tunggakan segera dibayarkan, jika tidak ingin usaha tersebut ditutup. Setelah terjadi perdebatan, pihak perusahaan setuju untuk melunasi tunggakan tersebut dengan cara mencicil dalam empat tahap.
Pada malam Jumat, perwakilan perusahaan melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp1,15 miliar yang langsung disalurkan ke Bank Jabar Banten.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung aturan dan memastikan pendapatan dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” ujar Aang.








